Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkiraan Klaim Asuransi Lion Air Capai Rp 50 Miliar

Kompas.com - 16/04/2013, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden gagal mendarat pesawat Lion Air di Bandara Denpasar, Bali, bakal berimbas ke industri asuransi. Soalnya, nilai klaim pesawat tipe Boeing 737-800 yang nyemplung di Pantai Segara, Kuta itu ditaksir Rp 40 miliar-Rp 50 miliar. Total klaim bruto lini asuransi penerbangan di asuransi umum pada kuartal II-2013 bakal terkerek.

Taksiran itu dihitung dari nilai pesawat dan kemampuan perusahaan reasuransi penjamin polis pesawat Lion Air.  Asal tahu, harga pesawat terbaru produksi Boeing itu di kisaran 80 juta dollar AS- 90 juta dollar AS.

Tapi, tidak semua klaim ditanggung PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), selaku penerbit polis. Ada premi yang ditahan di dalam negeri oleh asuransi. Sisanya jadi tanggungjawab reasuransi asing.

Diprediksi nilai yang dialihkan ke reasuransi luar cukup besar. Maklum, perusahaan asuransi tidak mampu menahan premi sendiri. "Angka sebesar itu hanya yang dibayarkan dalam negeri belum dari reasuransi luar," terka Julian Noor, Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Senin (15/4/2013).

Yasril Y Rasyid, Presiden Direktur TPI, mengaku belum mengetahui nilai pasti klaim. Perhitungan diserahkan ke penilai kerugian alias lost adjuster Charles Taylor Adjusting (CTA). "Kami menunggu lost adjuster untuk menjustifikasi jaminan dan estimasi nilai kerugian," terangnya kepada KONTAN.

Mantan Direktur Utama Asuransi Tugu Kresna Pratama tersebut mengakui , reasuransinya diserahkan ke broker Jardine Lloyd Thompson (JLT). Sayang,  porsi reasuransi dan ditahan sendiri tidak disebutkan.

Yang pasti klaim Lion Air akan menambah daftar klaim yang harus dibayar TPI. Sebagai gambaran, sepanjang 2012  klaim neto sebelum diaduit TPI mencapai Rp 119,9 miliar, melonjak 42,89 persen dibandingkan tahun 2011.

Tidak hanya berimbas ke TPI, klaim Lion juga akan berimbas ke lini asuransi penerbangan alias aviation. Padahal tahun 2012, angka klaim sudah meningkat karena kasus gagal orbit satelit milik Telkom yang dijamin oleh Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Sebagai gambaran, per Desember 2012, total klaim bruto asuransi pesawat udara Rp 1,98 triliun. Angka itu  meroket 614 persen dibanding periode akhir 2011 Rp 277,3 miliar.

Sementara total klaim untuk penumpang pesawat hingga kini belum jelas. Yang pasti, penumpang berhak mendapatkan dua jaminan.

Pertama dari Jasa Raharja. Nilai santunannya maksimal Rp 25 juta untuk perawatan. Kabarnya Jasa Raharja Bali sudah mencairkan Rp 14,58 juta untuk perawatan 28 korban di rumah sakit setempat. Selain itu Jasa Raharja juga membiayai penumpang yang masih dirawat di rumah sakit.

Manfaat kedua, dari pihak asuransi perjalanan. Dengan syarat, penumpang membeli polis seharga Rp 15.000 saat membeli tiket pesawat. Polis yang diterbitkan American International Group (AIG) Insurance (AIG Indonesia) ini menjamin beberap risiko.

Antara lain meninggal dunia mendapatkan Rp 500.000, keterlambatan penerbangan Rp 450.000 per jam, serta bagasi dan barang-barang pribadi sekitar Rp 4 juta (Rp 1 juta batas per barang). (Feri Kristianto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com