Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Perhubungan Audit Khusus Lion Air

Kompas.com - 16/04/2013, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perhubungan segera mengaudit khusus maskapai penerbangan Lion Air setelah kecelakaan yang dialami maskapai itu di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu pekan lalu. Audit khusus dilakukan untuk memeriksa dan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen dan sumber daya manusia di maskapai tersebut.

”Semua maskapai menjalani audit secara rutin setiap dua tahun sekali, tetapi Lion Air akan diaudit khusus karena ada kecelakaan,” kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Senin (15/4), di Jakarta. Audit khusus itu akan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mangindaan mengatakan, langkah pertama yang dilakukan pemerintah sebelum audit khusus itu adalah memberhentikan sementara (preventive grounded) pilot Lion Air, Captain Mahlup Ghozali, selama dua minggu. Selama pemberhentian sementara, pilot tersebut juga dimintai keterangan dan menjalani beberapa tes, termasuk tes narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Menurut Mangindaan, dari audit khusus itu akan terungkap apakah Lion Air sudah mengelola maskapainya dengan baik atau tidak. Hal itu karena Lion Air saat ini terus berekspansi dengan menambah ratusan pesawat dan harus dipastikan bahwa sumber daya manusia di dalamnya memadai. Saat ini, Lion Air memiliki 781 pilot dan 83 pesawat.

Mangindaan mengakui bahwa saat ini industri penerbangan di Indonesia membutuhkan banyak pilot. ”Setiap tahun dibutuhkan sekitar 800 pilot, tetapi baru tersedia 500 pilot. Maka, kami juga membuka seluas-luasnya perekrutan pilot melalui sekolah penerbangan,” katanya.

Mangindaan mengakui ada kelemahan terutama dari segi kualitas pilot. Kemenhub pun selama ini sering mengadakan tes kesehatan dan narkoba terhadap para pilot sebagai antisipasi menghadapi perkembangan industri penerbangan yang kian pesat.

Pengamat penerbangan Chappy Hakim mendesak agar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengaudit jam terbang para pilot di Indonesia. ”Dengan keadaan begitu banyak jumlah pesawat, dan keterbatasan jumlah pilot, saya menduga terjadi banyak kelebihan jam terbang,” ujarnya.

Chappy mengatakan, dalam satu bulan, jam terbang pilot seharusnya tidak melebihi 105 jam, atau 1.050 jam dalam setahun. ”Namun apakah dipatuhi? Dipekerjakannya pilot asing juga harus diwaspadai apakah mereka benar-benar berkualitas,” kata Chappy, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyatakan, maskapainya memastikan pelatihan yang serius bagi pilot dan awak pesawatnya. ”Pilot Lion Air Captain Mahlup Ghozali, misalnya, telah mengantongi 10.000 jam terbang. Jelas dia sangat senior,” ujar Edward.

Kopilot Chirag Calra, kata Edward, juga tercatat mengantongi 2.000 jam terbang. ”Kami memastikan semua pilot dan kopilot kami dilatih dan berkompeten,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com