Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Luthfi Diusut Melalui Istri-istrinya

Kompas.com - 13/04/2013, 02:30 WIB

Jakarta, Kompas - Aset-aset mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang mulai diusut melalui istri-istrinya. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/4), memeriksa dua istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan suami mereka.

Dalam daftar periksa harian yang dikeluarkan KPK, nama Sutiana dan Lusi hanya ditulis sebagai ibu rumah tangga dengan keterangan sebagai saksi untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Namun, Sutiana diketahui merupakan istri pertama Luthfi, sementara Lusi adalah istri mudanya.

KPK memang biasa melakukan konfirmasi atas penelusuran aset dalam perkara TPPU melalui orang dekat tersangka, termasuk istri-istrinya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah aset yang berkaitan dengan TPPU Luthfi. ”Tim sedang bekerja di lapangan. Sudah ada beberapa yang teridentifikasi,” ujar Johan di Jakarta, Jumat.

Dari identifikasi atas aset-aset yang terkait TPPU Luthfi itulah, KPK mengonfirmasi kepada sejumlah saksi, termasuk yang menjadi istri-istrinya. Selain Sutiana dan Lusi, kemarin, KPK juga memeriksa seorang pelajar, Darin Mumtazah; pejabat pembuat akta tanah, Elly Halida; dan manajer cabang Bank Muamalat, Giarti Andiningrum. Mereka diperiksa dalam perkara TPPU dengan tersangka Luthfi.

Bukan atas nama Luthfi

Menurut Johan, bisa saja aset-aset tersebut bukan atas nama Luthfi. Seperti halnya dalam perkara TPPU lain, aset-aset yang dikuasai tersangka biasanya dikuasai atas nama orang dekat atau tersangkanya. ”Kalau sudah pasti nanti kami sampaikan. Kami, kan, menelusuri aset, teridentifikasinya adalah berkaitan dengan LHI. Bisa saja aset ini tidak atas nama dia. Kalau sudah ada penyitaan, nanti kami sampaikan,” tutur Johan. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com