Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Kejanggalan Penyerahan Aset BLBI

Kompas.com - 12/04/2013, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kejanggalan penyerahan aset sejumlah bank yang mendapatkan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kejanggalan dalam penyerahan aset ini dipertanyakan penyidik KPK kepada mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dalam pemeriksaan, Jumat (11/4/2013).

“Pertanyaannya banyak sekali, umumnya ingin mengetahui proses penyerahan aset, penyelesaian, apakah ada kejanggalan. Substansinya melihat apakah ada kejanggalan dalam penyerahan aset dan penyelesaian kasus BLBI,” kata Rizal saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Rizal selesai dimintai keterangan dalam penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang didapatkan sejumlah debitor BLBI.

Rizal yang menjadi menteri saat pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid tersebut mengatakan bahwa SKL untuk sejumlah debitor BLBI itu diterbitkan oleh pejabat setelahnya. “Kami tidak pernah mengeluarkan SKL itu. Kwik (Kian Gie) Ketua Bappenas sama sekali tidak terlibat dan sama sekali tidak setuju dengan pemberian SKL. Itu pejabat yang pada waktu itulah setelah saya, ya orangnya enggak jauh-jauh bedalah,” ujar Rizal.

Adapun SKL tersebut diterbitkan pada masa pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat Megawati memerintah, Menko Perekonomian dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti, sedangkan posisi Menkeu dijabat Boediono.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Menurut Rizal, saat dia menjabat Menkeu, pemerintah tidak mengeluarkan SKL karena masih banyak debitor yang belum melunasi utang pinjaman BLBI. Saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas penerbitan BLBI, Rizal menjawab, “Mesti KPK yang memutuskan itu.”

Adapun sejumlah bank yang menyerahkan aset kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional di antaranya, BDNI dan BCA. Proses penyerahan aset ini pernah ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa UripTri Gunawan menjadi anggota tim penyelidik masalah ini.

Urip ditangkap KPK di depan rumah Sjamsul Nursalim, pimpinan BDNI, dengan sangkaan menerima suap dari Artalyta Suryani, orang yang diketahui dekat dengan Sjamsul. Urip akhirnya dihukum 20 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi secara terpisah mengungkapkan, KPK melakukan penyelidikan atas penerbitan SKL untuk melihat apakah dalam proses tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. “Kepada yang menerima SKL itu ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tentu kalau KPK menangani, berarti tindak pidana korupsi. Maka itu dilakukanlah penyelidikan untuk mencari kesimpulan adanya tindak pidana,” ujar Johan.

Kasus BLBI ini pernah diusut KPK saat Antasari Azhar menjadi ketua KPK sekitar 2008. Saat itu Antasari mengatakan, KPK menaruh perhatian jika ada oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan SKL tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com