Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: RUU Ormas Tidak Penting

Kompas.com - 12/04/2013, 15:22 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi massa Muhammadiyah menganggap Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa tidak telalu penting untuk dirancang. Pasalnya, masih banyak rancangan undang-undang lain seperti RUU Migas dan RUU Air yang lebih penting untuk dirancang.

"RUU Ormas tidak urgent (penting). Enggak ada manfaatnya buat RUU ini. Kalau sampai disahkan, pemerintah akan bertindak semaunya terhadap ormas," kata Mohamad Naufal Dunggio, koordinator lapangan di depan Gedung MPR/DPR, Jumat (12/4/2013).

Dia mengatakan, sebenarnya dewan rakyat masih memiliki banyak rancangan yang harus segera digarap dan disahkan. Dia mencontohkan RUU Air yang saat ini dikuasai oleh perusahaan asing belum juga dirancang oleh anggota DPR. Belum lagi RUU Migas dan RUU Pertambangan yang harus memiliki undang-undang secepatnya.

Selain itu, kata Naufal, jika RUU Ormas akan terus dilanjutkan bulan Mei mendatang, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi lebih besar lagi dibanding hari ini. "DPR mendengar kami akan demo. Mereka coba untuk lakukan penundaan. Tapi bulan Mei dibahas lagi. Kalau Mei masih terus disahkan, kami datang lebih banyak lagi," katanya.

Pada aksi kali ini, kata Nauval, pihaknya mengestimasi 10.000 orang yang akan mendatangi Gedung DPR. Namun, ormas dari HTI membatalkan untuk berunjukrasa hari ini karena tak ada sidang paripurna. Sehingga massa yang datang kurang dari 10.000 orang. Menurut dia, jika RUU Ormas ini disahkan, akan timbul benih-benih korupsi baru. Setiap organisasi harus melaporkan kepada pemerintah berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan seterusnya untuk bisa mendirikan ormas.

"Kalau membangun ormas melalui pemerintahan berjenjang seperti itu, berapa duit yang nantinya harus disetorkan kepada mereka," katanya.

Sebelumnya, beberapa organisasi massa berbasis Islam menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR, Jumat (12/4/2013). Demontrasi tersebut dilakukan oleh kelompok Muhammadiyah, IMM, maupun pelajar dari sekolah-sekolah Muhammadiyah.

Pasal 61 RUU Ormas mengatur tentang larangan bagi ormas untuk mengembangkan paham atau pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Penjelasan pasal tersebut dalam rumusan awal, ujar Ismail, menderetkan beragam paham itu mulai dari komunisme, ateisme, marxisme, kapitalisme, liberalisme, dan sosialisme.

Berita terkait, baca :

KONTROVERSI RUU ORMAS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com