Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Penundaan RUU Ormas karena Muhammadiyah dan NU

Kompas.com - 12/04/2013, 10:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena adanya penolakan dari ormas besar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Marzuki mengatakan, Pimpinan DPR menginstruksikan kepada Pansus RUU Ormas untuk mengintensifkan komunikasi dengan dua ormas itu.

"Prinsipnya, kami dengarkan suara dari ormas khususnya yang sudah punya sejarah panjang dalam perjalanan RI seperti NU dan Muhammadiyah. Saya tegaskan kepada Ketua Pansus untuk berkomunikasi dengan Muhammadiyah dan NU. Apa pun hasilnya akan kami ikuti," ujar Marzuki, di Kompleks Parlemen, Jumat (12/4/2013).

Marzuki mengatakan, dari laporan Pansus RUU Ormas kepada seluruh pimpinan fraksi, diputuskan menunda karena ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian. "Hanya akan ditunda satu masa sidang," kata Marzuki.

Ia menjelaskan, DPR masih butuh waktu untuk menyosialisasikan RUU ini ke ormas-ormas besar. "Agar ormas-ormas besar tadi seperti ormas-ormas yang tidak jelas, yang punya misi tertentu yang mewakili asing, kami tidak mau disamakan. Maka kami dengarkan suara pimpinan ormas terkait RUU ini," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Pansus RUU Ormas akhirnya sepakat menunda pengesahan rancangan undang-undang ini. Sedianya, pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat (12/4/2013) pagi ini. Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, penundaan juga dilakukan karena masih ada penyusunan bagian penjelasan yang belum rampung.

"Akhirnya ditunda dan alasan penundaan itu sebenarnya teknis karena substansi secara principal, isinya sudah disepakati semua fraksi termasuk perubahan terakhir yang diusulkan Muhammadiyah itu sudah kita akomodir. Hanya penjelasan belum rapi, ada beberapa redaksi yg belum rapi, faktor teknis prosedur aja," ujar Malik.

Dengan belum selesainya penyusunan bagian penjelasan RUU ini, kata Malik, maka Pansus pun tidak akan membawanya ke rapat paripurna. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berpandangan bahwa seluruh fraksi telah sepakat untuk tidak membatalkan keseluruhan pembahasan RUU Ormas. Pasalnya, RUU ini, kata Malik, masih dianggap penting. 

Rencana pengesahan RUU Ormas ini sempat mendapat penolakan dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kontras, ELSAM, dan Imparsial. Sejumlah elemen buruh pun menolak kehadiran RUU ini. Mereka rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa besar hari ini namun akhirnya urung dilakukan karena pengesahan RUU Ormas ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com