Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Belum Tentu Dibawa Ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 11/04/2013, 07:12 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan kemungkinan tidak akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Jumat 12 April besok. Hal itu terjadi karena masih ada fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Ormas tersebut. Menurut Sekretaris Fraksi PPP M Arwani Thomafi, alasan pihaknya meminta penundaan pengesahan RUU Ormas, karena masih ada penolakan dan kritik dari masyarakat terhadap RUU Ormas tersebut.

"Melihat dinamika itu, kami berpendapat sebaiknya pengambilan keputusan terkait RUU Ormas ditunda dahulu. Tidak perlu terburu-buru untuk diselesaikan pada rapat paripurna, Jumat 12 April nanti," ujarnya saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Rabu (10/4). Arwani memandang, saat ini, Pansus RUU Ormas harus menerima setiap masukan dari sejumlah pihak, khsusunya masyarakat sebelum mengesahkan RUU Ormas tersebut.

"Perlu ada komunikasi antara Pansus RUU Ormas dan sejumlah organisasi masyarakat. Pansus RUU Ormas harus mendengarkan dan mempertimbangkan semua aspriasi yang disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat," ucapnya. Arwani mengatakan, pihaknya tidak ingin nantinya pengesahan RUU Ormas menjadi masalah atau pertentangan di tengah masyarakat.

"Nantinya selama masa penundaan, Pansus RUU Ormas bisa mendalami dan mencermati ulang terhadap semua isi RUU Ormas itu. Dengan begitu, RUU Ormas bisa menjadi produk legislasi yang lebih baik di banding sebelumnya bagi masyarakat," tuturnya. Anggota Panja RUU Ormas Indra mengatakan, pengesahan RUU Ormas tergantung dinamika dalam rapat tim perumusan pada Rabu (10/4) dan Kamis (11/4).

Ia menyampaikan, saat ini, pihaknya berusaha mengawal agar semua aspirasi masyarakat, utamanya sejumlah organisasi masyarakat bisa terakomodasi. "Sekarang, tim perumusan sedang membahas RUU Ormas itu. Apabila semua permasalahan yang berkaitan dengan aspirasi dari sejumlah organisasi masyarakat telah clear atau beres, maka bisa jadi pengesahan RUU Ormas dilakukan pada Jumat (12/4) ini. Sebaliknya bila belum, maka pengesahannya akan tertunda," kata Indra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS.

Sementara itu, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rafiandri, mengatakan, pihaknya menolak pengesahan RUU Ormas. "Penolakkan ini bukannya karena kami tidak mau diatur. Melainkan kami mempertanyakan sensitifitas politik dari pemerintah dan DPR, di tengah banyak tentangan dan kritikan dari masyarakat terhadap RUU Ormas itu," tegasnya.

Ronald memandang, RUU Ormas mencampur adukkan segala bentuk organisasi yang berbasi massa. Hal ini berindikasi, pemerintah melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri akan mengontrol setiap aktivitas masyarakat terkait berserikat dan berkumpul. Padahal konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

"Masih ada yang lebih relevan untuk dibahas oleh pemerintah dan DPR, yaitu pembaruan UU tentang Yayasan dan Perkumpulan. Untuk itu, sebaiknya RUU Ormas digugurkan saja," terang Ronald. Saat ini, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain sedang melakukan roadshow atau kunjungan ke sejumlah organisasi masyarakat, seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Rapat akhir mengenai pengesahan RUU Ormas akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum masuk ke rapat paripurna, Jumat .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com