JAKARTA, KOMPAS.com — KPU dinilai tidak melanggar peraturan perundang-undangan maupun kode etik kendati menolak putusan Bawaslu terkait gugatan PKPI. Sebab, putusan Bawaslu tidak final dan mengikat untuk sengketa verifikasi calon peserta pemilu dan daftar calon legislatif.
Hal ini disampaikan para ahli dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (10/4/2013). Hadir sebagai saksi ahli, pengajar Ilmu Hukum Administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Prof Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Prof Ramlan Surbakti, dan pakar manajemen pemilu Didik Supriyanto.
Selain itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dan Taufiq Hidayat hadir memberi keterangan sebagai mantan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dugaan pelanggaran kode etik tujuh anggota KPU sebelumnya diadukan oleh Bawaslu dan Refly Harun dari Center of Democracy Election & Constitution.
KPU diduga melanggar kode etik karena menolak menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan memerintahkan KPU menerima partai itu menjadi peserta pemilu. Ramlan menilai KPU masih menjalankan tugas dalam koridor hukum dan kode etik. Sebab, KPU memperlakukan sama semua parpol, termasuk yang tidak lolos.
Sikap KPU menolak putusan Bawaslu juga diambil setelah mendengarkan pertimbangan banyak pihak. Saldi pun menilai, KPU tidak melanggar peraturan perundangan ketika menolak putusan Bawaslu tersebut. Sebab, UU 8/2012 menegaskan secara eksplisit, bahkan keputusan Bawaslu tidak final dan mengikat untuk verifikasi calon peserta pemilu dan daftar caleg.
Namun, bila parpol tidak menerima keputusan Bawaslu atau KPU dan sengketa tidak dapat diselesaikan, parpol bisa mengajukan banding ke PTTUN. Di sisi lain, Saldi menyebutkan KPU tidak menghilangkan kesempatan PKPI untuk banding ke PTTUN dengan menolak putusan Bawaslu tujuh hari setelah pembacaan putusan. Sebab, Pasal 269 Ayat 2 UU 8/2012 hanya menyebutkan batas waktu tiga hari setelah dikeluarkan keputusan Bawaslu.
Namun, kata Saldi, majelis haakim perlu menanyakan kapan salinan putusan Bawaslu disampaikan kepada KPU. Dalam catatan Kompas, putusan dibacakan Bawaslu Rabu (5/2/2013) menjelang tengah malam dan salinan putusan disampaikan kepada KPU Kamis (7/2/2013) petang.
Sementara itu, Riawan menilai dalam perspektif administrasi negara, perlu dipisahkan kesalahan institusi (faute de service) dan kesalahan pribadi (faute de personelle). Keputusan institusi tidak serta-merta diarahkan kepada individu sebagai pelanggaran kode etik, kecuali ada kesalahan subyektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.