Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ada Penyesatan Informasi di Kasus Penyerangan Lapas Cebongan"

Kompas.com - 11/04/2013, 05:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Investigasi TNI Angkatan Darat (AD) diduga berusaha memunculkan penyesatan informasi terkait kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setidaknya, ada tiga informasi yang diduga merupakan penyesatan.

"Pertama, soal aksi spontanitas pelaku," kata sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Tamagola, dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Rabu (10/4/2013). Dia mengatakan, ada jeda waktu sejak pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe dengan penyerangan dan pembunuhan di Lapas Cebongan.

Terbunuhnya Santoso di kafe tersebut pada 19 Maret 2013 disebut sebagai motif pelaku penyerangan lapas yang disampaikan Tim Investigasi TNI AD. Penyerang lapas membunuh empat tahanan yang merupakan pelaku pembunuhan Santoso.

Selain itu, kata Tamagola, selama jeda waktu kasus Santoso dan penyerangan lapas, ada komunikasi antara petinggi Polri dan TNI. "Artinya, saya menduga bahwa serangan itu sudah direncanakan sebelumnya," ujar dia.

Penyesatan informasi kedua, menurut Tamagola, bisa dilihat dari jarak tempat latihan para pelaku dengan lapas yang diserang. Motif spontanitas dan jiwa korsa berseberangan dengan fakta jarak antara lereng Gunung Lawu ke Cebongan. "Pelaku itu turun gunung dari Gunung Lawu terus melakukan serangan ke Lapas Cebongan yang ada di Sleman. Itu kan artinya perlu waktu untuk melaksanakannya," tuturnya.

Ketiga, Thamrin meragukan bila 11 anggota Grup II Korps Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura mengakui perbuatannya secara kesatria seperti yang disampaikan oleh Tim Investigasi TNI AD. Kesebelas pelaku, menurut dia, terpaksa mengaku karena ditemukan empat unit telepon genggam petugas Lapas Cebongan di salah satu barak Grup II Kopassus Kartasura. "Jadi, bukan kesatria, melainkan terpojok karena ada empat HP yang ditemukan itu. Itu jelas-jelas bentuk penyesatan informasi yang sengaja dibuat," ujarnya.

TNI AD menyatakan 11 anggotanya terlibat kasus penyerangan lapas pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Dua dari pelaku yang terlibat disebut berusaha mencegah aksi tersebut, tetapi gagal.

Pelaku juga mengaku kepada tim investigasi TNI AD menggunakan enam senjata, di antaranya AK-47 dan replikanya. Ketua Tim Investigasi dari TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono mengatakan, penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan.

Latar belakang penyerangan adalah pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013. Dalam peristiwa penyerangan ke lapas, empat tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Pelaku membawa serta rekaman CCTV dan aksi tersebut hanya dilakukan selama sekitar 15 menit. Seluruh rekaman CCTV kemudian diakui dibuang di Sungai Bengawan Solo. Menurut Unggul, para pelaku menyatakan sepenuhnya sadar dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apa pun risikonya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Anggota Kopassus Serang LP Cebongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com