Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ada Penyesatan Informasi di Kasus Penyerangan Lapas Cebongan"

Kompas.com - 11/04/2013, 05:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Investigasi TNI Angkatan Darat (AD) diduga berusaha memunculkan penyesatan informasi terkait kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setidaknya, ada tiga informasi yang diduga merupakan penyesatan.

"Pertama, soal aksi spontanitas pelaku," kata sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Tamagola, dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Rabu (10/4/2013). Dia mengatakan, ada jeda waktu sejak pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe dengan penyerangan dan pembunuhan di Lapas Cebongan.

Terbunuhnya Santoso di kafe tersebut pada 19 Maret 2013 disebut sebagai motif pelaku penyerangan lapas yang disampaikan Tim Investigasi TNI AD. Penyerang lapas membunuh empat tahanan yang merupakan pelaku pembunuhan Santoso.

Selain itu, kata Tamagola, selama jeda waktu kasus Santoso dan penyerangan lapas, ada komunikasi antara petinggi Polri dan TNI. "Artinya, saya menduga bahwa serangan itu sudah direncanakan sebelumnya," ujar dia.

Penyesatan informasi kedua, menurut Tamagola, bisa dilihat dari jarak tempat latihan para pelaku dengan lapas yang diserang. Motif spontanitas dan jiwa korsa berseberangan dengan fakta jarak antara lereng Gunung Lawu ke Cebongan. "Pelaku itu turun gunung dari Gunung Lawu terus melakukan serangan ke Lapas Cebongan yang ada di Sleman. Itu kan artinya perlu waktu untuk melaksanakannya," tuturnya.

Ketiga, Thamrin meragukan bila 11 anggota Grup II Korps Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura mengakui perbuatannya secara kesatria seperti yang disampaikan oleh Tim Investigasi TNI AD. Kesebelas pelaku, menurut dia, terpaksa mengaku karena ditemukan empat unit telepon genggam petugas Lapas Cebongan di salah satu barak Grup II Kopassus Kartasura. "Jadi, bukan kesatria, melainkan terpojok karena ada empat HP yang ditemukan itu. Itu jelas-jelas bentuk penyesatan informasi yang sengaja dibuat," ujarnya.

TNI AD menyatakan 11 anggotanya terlibat kasus penyerangan lapas pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Dua dari pelaku yang terlibat disebut berusaha mencegah aksi tersebut, tetapi gagal.

Pelaku juga mengaku kepada tim investigasi TNI AD menggunakan enam senjata, di antaranya AK-47 dan replikanya. Ketua Tim Investigasi dari TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono mengatakan, penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan.

Latar belakang penyerangan adalah pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013. Dalam peristiwa penyerangan ke lapas, empat tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Pelaku membawa serta rekaman CCTV dan aksi tersebut hanya dilakukan selama sekitar 15 menit. Seluruh rekaman CCTV kemudian diakui dibuang di Sungai Bengawan Solo. Menurut Unggul, para pelaku menyatakan sepenuhnya sadar dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apa pun risikonya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Anggota Kopassus Serang LP Cebongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com