Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Bawaslu Dinilai Salah

Kompas.com - 11/04/2013, 02:09 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilu dinilai salah dalam menafsirkan kewenangannya menangani sengketa terkait verifikasi calon peserta pemilu dan daftar calon anggota legislatif. Semestinya penanganan sengketa dilakukan secara mediasi, bukan ajudikasi. Karena itu, ketika tidak bisa diselesaikan, sengketa dibawa ke pengadilan.

Hal ini terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (10/4). Hadir sebagai saksi ahli pengajar Ilmu Hukum Administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra; Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Prof Saldi Isra; Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Ramlan Surbakti, dan pakar manajemen pemilu, Didik Supriyanto. Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo dan Taufiq Hidayat, juga hadir memberi keterangan sebagai mantan anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Dugaan pelanggaran kode etik tujuh anggota KPU sebelumnya diadukan Bawaslu dan Refly Harun dari Center of Democracy Election & Constitution. KPU diduga melanggar kode etik karena menolak menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan memerintahkan KPU menerima partai itu menjadi peserta pemilu.

Arif menjelaskan, Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak sesuai dengan Undang-Undang No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. ”Kewenangan penyelesaian sengketa memang ditambahkan kepada Bawaslu, tetapi bukan semacam peradilan atau ajudikasi. Sebab, itu sudah diberikan kepada DKPP, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Mahkamah Agung. Caranya dengan musyawarah mufakat. Ketika partai politik tidak terima keputusan Bawaslu, bisa mengajukan ke PTTUN,” tuturnya.

Taufiq menambahkan, karena tidak membayangkan ajudikasi di Bawaslu, produk sengketa kewenangan itu bukan putusan, melainkan keputusan sebagai hasil musyawarah.

Dalam keterangannya, Ramlan menjelaskan, Pasal 258 UU No 8/2012 menunjukkan, Bawaslu semestinya menangani sengketa pemilu melalui mediasi.

”Saya mendengar, sebenarnya Bawaslu sudah mempertemukan pihak yang bersengketa, tapi saya tidak tahu pasti apakah Bawaslu sudah memainkan peran sebagai mediator dan menawarkan alternatif solusi berdasarkan informasi atau data yang dimiliki Bawaslu,” tutur Ramlan, yang juga Wakil Ketua KPU 2002-2007.

Selain itu, menurut Ramlan, saat menyikapi putusan Bawaslu terkait gugatan PKPI, KPU harus berpegang pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Selain harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tahapan juga harus sesuai asas-asas pemilu dan etika penyelenggara pemilu. Ukuran yang lain adalah tepat waktu, adil, dan hasil pemilu sesuai dengan suara pemilih.

Ramlan menilai KPU masih menjalankan tugas dalam koridor hukum dan kode etik. Hal itu karena KPU memperlakukan sama semua partai politik, termasuk yang tidak lolos. Sikap KPU menolak putusan Bawaslu juga diambil setelah mendengarkan pertimbangan banyak pihak.

Saldi pun menganggap KPU tidak melanggar peraturan perundang-undangan ketika menolak putusan Bawaslu tersebut. Sebab, UU No 8/2012 menegaskan secara eksplisit bahwa keputusan Bawaslu final dan mengikat untuk verifikasi calon peserta pemilu dan daftar caleg. Namun, jika tidak menerima keputusan Bawaslu atau KPU dan sengketa tidak dapat diselesaikan, partai politik bisa mengajukan banding ke PTTUN.(INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com