Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunda Pembahasan RUU Pilpres

Kompas.com - 10/04/2013, 19:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 32 Tahun 2008 akhirnya ditunda hingga masa sidang kelima tahun 2012-2013. Penundaan ini akibat tidak adanya kesepakatan antarsembilan fraksi pada rapat pengambilan keputusan yang dilakukan hari ini, Rabu (10/4/2013).

"RUU tentang pilpres ditunda dengan catatan PKS dan PPP menyampaikan minder head nota (catatan keberatan) pada paripurna nanti," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat pengambilan keputusan pada Rabu siang.

Anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyatakan, partainya menganggap perubahan Undang-Undang Pilpres adalah sebuah keniscayaan. Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diatur seperti jabatan rangkap presiden.

"Menurut PPP adalah suatu keharusan untuk membatasi rangkap jabatannya karena Presiden harus konsentrasi untuk mengurus negara," katanya.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKS Indra juga mengatakan, revisi UU Pilpres adalah sebuah kebutuhan di masa mendatang. "Kami tegaskan minder head nota ini untuk disampaikan ke paripurna. Persoalan monopoli iklan, media, biaya kampanye juga harus diperhatikan agar presiden yang terpilih nanti tidak hanya sekadar pencitraan," tuturnya.

Sementara itu, Fraksi PDI-P, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar akhirnya tetap pada pandangannya bahwa revisi Undang-Undang Pilpres masih belum diperlukan. Adapun Fraksi Partai Gerindra bersikap sama dengan Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Di dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Hanura tidak hadir.

"Dengan masukan-masukan itu, secara otomatis RUU ini belum sempurna dan perlu diperbaiki dan didalami. Oleh sebab itu, saya sampaikan hasil kesimpulan perubahan UU No 42/2008 ini ditunda untuk didalami kembali. Saya berharap panja ditugaskan kembali untuk melakukan pembahasan dan pendalaman," kata Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com