JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 32 Tahun 2008 akhirnya ditunda hingga masa sidang kelima tahun 2012-2013. Penundaan ini akibat tidak adanya kesepakatan antarsembilan fraksi pada rapat pengambilan keputusan yang dilakukan hari ini, Rabu (10/4/2013).
"RUU tentang pilpres ditunda dengan catatan PKS dan PPP menyampaikan minder head nota (catatan keberatan) pada paripurna nanti," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat pengambilan keputusan pada Rabu siang.
Anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyatakan, partainya menganggap perubahan Undang-Undang Pilpres adalah sebuah keniscayaan. Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diatur seperti jabatan rangkap presiden.
"Menurut PPP adalah suatu keharusan untuk membatasi rangkap jabatannya karena Presiden harus konsentrasi untuk mengurus negara," katanya.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKS Indra juga mengatakan, revisi UU Pilpres adalah sebuah kebutuhan di masa mendatang. "Kami tegaskan minder head nota ini untuk disampaikan ke paripurna. Persoalan monopoli iklan, media, biaya kampanye juga harus diperhatikan agar presiden yang terpilih nanti tidak hanya sekadar pencitraan," tuturnya.
Sementara itu, Fraksi PDI-P, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar akhirnya tetap pada pandangannya bahwa revisi Undang-Undang Pilpres masih belum diperlukan. Adapun Fraksi Partai Gerindra bersikap sama dengan Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Di dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Hanura tidak hadir.
"Dengan masukan-masukan itu, secara otomatis RUU ini belum sempurna dan perlu diperbaiki dan didalami. Oleh sebab itu, saya sampaikan hasil kesimpulan perubahan UU No 42/2008 ini ditunda untuk didalami kembali. Saya berharap panja ditugaskan kembali untuk melakukan pembahasan dan pendalaman," kata Dimyati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.