Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Pegawai Nakal Akan Ditangkap

Kompas.com - 10/04/2013, 18:32 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan dukungan institusinya untuk memberantas korupsi di lembaga pajak. Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap pegawainya yang masih coba-coba terlibat penyuapan.

"Kami sudah sepakat dengan KPK untuk bekerja sama. Pokoknya yang nakal-nakal dan nekat itu ya ditangkap terus. Kalau kejadian lagi, ya ditangkap lagi," ujar Fuad, di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Ia mengapresiasi tindakan KPK yang kembali mampu menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak yang terbukti menerima suap dari wajib pajak.

"Saya sangat apresiasi keberhasilan KPK untuk menangkap tangan pegawai kami. Saya akui ini sulit dan semoga akan menjadi efek jera baik bagi petugas Ditjen Pajak maupun si penyuap," katanya.

Fuad membenarkan bahwa pegawai yang menerima suap tersebut adalah petugas Ditjen Pajak berinisial PR. Fuad juga menjelaskan bahwa petugas tersebut adalah seorang fungsional pemeriksa Ditjen Pajak yang tugasnya penyidik perpajakan.

Dengan penangkapan salah satu petugasnya tersebut, hal ini tentu akan memberikan efek jera baik bagi petugas maupun si penyuap. Selain itu, ini juga akan memberi efek jera bagi siapa pun yang melakukan suap dan menerima suap.

Ditjen Pajak juga menangkap

Sebelum ini Ditjen Pajak juga melakukan penangkapan terhadap petugasnya sendiri terkait kasus suap. Namun karena masih dalam pengembangan, kasus dan tersangkanya belum akan diumumkan.

"Sebelum ini kami menangkap sendiri, minggu lalu di Semarang. Tetapi juga atas supervisi KPK. Namun, ini belum akan diumumkan karena akan dikembangkan dulu kasusnya dan mau tahu jaringannya," jelasnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap empat orang terkait kasus ini, yaitu penyidik pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat berinisial PR, seorang pria berinisial RT yang diduga sebagai perantara, pemilik brand Asep Hendro Racing Sports (AHRS) berinisial AH, serta manajer AHRS berinisial W. Keempatnya tertangkap tangan secara terpisah.

Petugas KPK menangkap PR dan RT di Lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sesaat setelah diduga serah terima uang pada Selasa (9/4/2013) sekitar pukul 17.00. Kemudian KPK meringkus AH di kediamannya sekaligus kantor di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Selain itu, tim penyidik KPK yang lain menangkap W di Bandung, Jawa Barat.

Bersamaan dengan penangkapan RT dan PR, penyidik KPK mengamankan uang pecahan Rp 100.000 dalam kantong plastik. Diduga, uang dalam kantong plastik tersebut nilainya sekitar Rp 125 juta. Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang yang dijanjikan kepada pegawai Ditjen Pajak terkait tangkap tangan ini nilainya Rp 600 juta.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Pegawai Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com