Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Coret Aceng Fikri dari Daftar Caleg

Kompas.com - 09/04/2013, 12:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Hanura akhirnya batal mencalonkan kadernya, mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri, sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Partai Hanura tidak ingin mengajukan sosok yang kontroversial. Hal ini diputuskan langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bappilu Partai Hanura Yuddy Chrisnandi saat dihubungi pada Selasa (9/4/2013). "Desakan publik yang begitu luas tidak memberikan respons positif terhadap pencalonan Aceng. Hanura tidak ingin mencalonkan orang yang kontroversial. Bagi Hanura, dukungan dan kepercayaan rakyat adalah sumber kekuatan dan kemenangan pemilu legislatif," kata Yuddy.

Yuddy menambahkan, Aceng kini memang sudah memiliki kartu tanda anggota Partai Hanura. Namun, selama menjadi kader Hanura, Aceng juga belum memberikan kontribusi apa pun bagi partai.

Aceng HM Fikri merupakan salah satu sosok yang mengundang kontroversi. Jabatan Aceng sebagai bupati Garut sempat goyah tatkala aksi nikah sirinya dengan perempuan yang terpaut jauh usianya terungkap ke publik. Saat kasus ini mencuat, Aceng sempat membuat kontroversi dengan menikahi pengacaranya.

Saat hendak dimakzulkan, aksi demo besar terjadi di Garut. Ada masyarakat yang tetap menginginkan Aceng menjabat dan ada pula masyarakat yang menilai Aceng sebaiknya turun karena melanggar etika. Setelah berpolemik cukup lama, Mahkamah Agung akhirnya menyetujui rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang memberhentikan Aceng dari jabatannya.

Sempat hilang dari publik, Aceng kini kembali membuat gebrakan dengan mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Hanura. Namun, impian Aceng untuk maju sebagai caleg akhirnya sirna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com