Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Jadi Presiden, Prabowo Tak Akan Rangkap Jabatan

Kompas.com - 09/04/2013, 11:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerindra mendukung wacana larangan rangkap jabatan presiden diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang kini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, jika terpilih sebagai presiden, Prabowo Subianto, capres yang diusung Gerindra, tak akan membuat politik dinasti dan menomorduakan urusan partai.

"Kalau Prabowo jadi presiden, dia akan menomorduakan partai dan memfokuskan pikiran dan tenaganya untuk presiden," ujar Martin, Selasa (9/4/2013).

Anggota Komisi III DPR ini juga mengatakan, Prabowo tidak akan membuat politik dinasti dengan menempatkan sejumlah anggota keluarganya masuk ke dalam struktur partai.

"Tidak akan menjadikan Gerindra sebagai partai keluarga," ujarnya.

Aturan larangan rangkap jabatan

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan aturan larangan rangkap jabatan presiden masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres). Larangan ini dimaksudkan agar presiden bisa lebih fokus mengerjakan tugas-tugas kenegaraan.

"Larangan rangkap jabatan ini dimaksudkan agar presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Posisi politik presiden harus di atas semua golongan, ormas, dan partai politik," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani, Jumat (5/4/2013).

Yani mengatakan, presiden seharusnya tidak menjadi pemimpin organisasi partai politik atau organisasi masyarakat lainnya. Hal itu, kata Yani, juga untuk menunjukkan politik kenegaraan dalam rangka penegakan konstitusi.

"Loyalitas pada partai seketika selesai sejak saat dilantik menjadi presiden. Ingat, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden. Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, juga mengungkapkan hal senada. PKS, kata Indra, mendorong agar presiden bisa lebih fokus menjalankan tugas negaranya.

"Rangkap jabatan wajib diatur, bagaimanapun bohong kalau fokus padahal rangkap jabatan," kata Indra.

Saat ini, pembahasan revisi Undang-Undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 masih menemui kebuntuan. Sebanyak lima fraksi berpandangan undang-undang lama masih relevan untuk dipakai dalam Pemilu 2014. Adapun empat fraksi lain mendukung revisi UU Pilpres utamanya terkait dengan presidential threshold (PT).

Empat fraksi yang mendukung perubahan undang-undang itu yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Forum lobi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pekan depan, seluruh fraksi akan melakukan kembali lobi. Jika tidak juga mencapai musyawarah mufakat, maka keputusan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan revisi UU Pilpres akan ditentukan dalam voting pada rapat paripurna.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com