Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Caleg Dipertanyakan

Kompas.com - 09/04/2013, 02:03 WIB

Jakarta, Kompas - Calon anggota legislatif yang diajukan semua partai politik peserta Pemilu 2014 terancam tidak dapat memenuhi syarat. Pencalonan berpotensi tidak sah terkait ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif harus terdaftar sebagai pemilih.

”Kita pantas bertanya kepada KPU selaku penyelenggara pemilu. Kita lihat saja, tahapan pemilu yang disusun KPU justru menempatkan tahap pencalonan lebih awal dari tahapan penyusunan daftar pemilih sehingga bagaimana mungkin bakal caleg yang diajukan oleh parpol peserta pemilu bisa dikualifikasikan telah memenuhi syarat ’terdaftar sebagai pemilih’,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Senin (8/4).

Menurut Said, semua bakal caleg belum pernah ditetapkan terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan/atau daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, dalam UU Pemilu, warga negara Indonesia baru bisa dikategorikan terdaftar sebagai pemilih apabila telah ditetapkan dalam DPS/DPT oleh KPU.

Tidak bisa, misalnya, kategori terdaftar sebagai pemilih ditetapkan oleh KPU/KPU daerah berdasarkan suatu surat keterangan selain DPS dan/atau DPT. Adalah pelanggaran terhadap undang- undang jika KPU kemudian menetapkan bakal caleg terdaftar sebagai pemilih berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan jajaran KPU.

”Jadi, patut diduga, KPU telah melakukan kekeliruan yang cukup fatal dalam menyusun jadwal tahapan pemilu,” ujar Said.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang jadwal tahapan, penetapan DPS baru dilakukan pada Juli 2013 dan penetapan DPT di kabupaten/kota baru mulai September 2013. Adapun batas waktu penyerahan dokumen persyaratan bakal caleg ke KPU pada 22 April.

Secara terpisah, anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan, ”Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih diterbitkan dengan berpedoman pada DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) yang telah diterima oleh KPU kabupaten/kota. Dalam hal nama bakal calon anggota legislatif yang bersangkutan belum tercantum di DP4, diterbitkan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.”

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, di Jakarta, kemarin, mengatakan, pengumuman daftar calon sementara anggota DPR dan DPRD merupakan momentum bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kontrol terhadap calon. Masyarakat perlu dimobilisasi untuk memberikan masukan sehingga tidak ada celah bagi calon yang tidak berkualitas dan tak berintegritas bisa lolos berkompetisi dalam pemilu

Secara normatif, KPU harus mengumumkan daftar calon sementara di media cetak harian dan media elektronik serta sarana pengumuman lain selama lima hari. Namun, Jeirry mengakui, sulit sekali mengharapkan KPU sekarang melakukan terobosan untuk tahapan tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hati Nurani Rakyat Yuddy Chrisnandi menyebutkan, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto telah mencoret nama bekas Bupati Garut Aceng Fikri dari daftar calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi wilayah Garut dan Tasikmalaya.(DIK/SEM/EGI/OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com