Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Maluku Sosialisasi Spektek Pengganti BPKB dan STNK

Kompas.com - 07/04/2013, 18:48 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar sosialisasi penggunaan spektek sementara pengganti BPKB dan STNK kendaraan bagi masyarakat, Minggu (7/4/2013) sore. Sosialisasi ini dilakukan menyusul terjadi kekosongan materil BPKB dan STNK pada periode 2013.

Dirlantas Polda Maluku, Komisaris Besar Ari Subyanto kepada wartawan di Ambon mengatakan, saat ini untuk wilayah Polda Maluku, sedang terjadi kekosongan meterial BPKB. Kondisi ini terjadi karena proses lelang belum selesai dilakukan sehingga pihaknya terpaksa menggunakan spektek sementara untuk mengganti BPKB dan STNK.

"Kekosongan ini hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Untuk di Maluku, materil BPKB saat ini kosong, kalau STNK stoknya masih ada 20.000, tapi itu hanya cukup untuk 4 bulan ke depan," ungkap Ari.

Ia menjelaskan, kebijakan penggunaan spektek telah merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat serta surat telegram Kapolri Nomor STR /III/2013 tertanggal 14 Februari tentang penyampaian hasil Rakornis fungsi teknis Regident dan Gakkum tahun 2013.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut, maka untuk mengatasi kekosongan material BPKB dan STNK telah ditetapkan spektek sementara pengganti BPKB dan STNK," terang Ari.

Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar Polisi Hasan Soumena mengungkapkan, spektek sementara pengganti BPKB dan STNK akan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Spektek ini sendiri memiliki legalitas yang sama dengan BPKB dan STNK dan dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank.

"Setelah berlaku selama enam bulan, spektek ini akan diganti kembali dengan STNK dan BPKB asli, dalam bulan Juni kemungkinan materialnya sudah ada," terangnya.

Diterangkan, pembuatan spektek sementara ini nantinya akan dilakukan dengan memberi cap berwarna merah di balik SKPD dengan isi data kendaraan sesuai fisik kendaraan.

"Cap dibuat oleh masing-masing polda, polres, dan Samsat. Di tingkat Polda ditandatangani Dirlantas, kalau di tingkat polres ditandatangani kasat lantas," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com