Jakarta, Kompas -
”Tak ada itu surat dari Kapolri. Saya tidak pernah membaca tembusannya, apalagi surat langsung (dari Kapolri). Logikanya dari mana? Berkas ini, kan, dari kepolisian, masak tak mau mem-
Wakil Jaksa Agung Darmono, yang ditemui terpisah, menginginkan itikad baik Susno. ”Kita berharaplah, Pak Susno, kan, juga penegak hukum,” ujar Darmono seusai shalat Jumat.
Menurut dia, berdasarkan undang-undang, pelaksanaan eksekusi tetap menjadi tanggung
Dalam putusannya, hakim dalam perkara Susno Duadji ternyata tidak mencantumkan klausul harus segera ditahan. Hal inilah yang kerap digunakan oleh kuasa hukum Susno untuk tidak memenuhi panggilan eksekusi.
Menurut juru bicara Susno, Avian Tumengkol, upaya paksa oleh pihak mana pun terhadap Susno harus seizin atau sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Komjen Susno telah mendapat perlindungan
Sebenarnya, Kejaksaan Agung pernah mengultimatum Susno. Susno diberi batas waktu sampai 25 Maret 2013 untuk menyerahkan diri guna menjalani hukumannya. Jika tidak, Kejaksaan Agung akan menjemput paksa Susno meski belum juga ada tindakan nyata hingga kemarin.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), 22 November 2012, Susno harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang denda Rp 200 juta. MA menetapkan uang pengganti Rp 4,208 miliar.
Meski eksekusi belum dapat dilaksanakan, Jaksa Agung mengisyaratkan tidak akan menetapkan Susno dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Kecuali tidak ditemukan dan mungkin berada di luar negeri, ya, DPO,” katanya.