Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bantah Intervensi Kapolri

Kompas.com - 06/04/2013, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Basrief Arief membantah ada intervensi dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam eksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Secepatnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mengupayakan pemanggilan terhadap Susno.

”Tak ada itu surat dari Kapolri. Saya tidak pernah membaca tembusannya, apalagi surat langsung (dari Kapolri). Logikanya dari mana? Berkas ini, kan, dari kepolisian, masak tak mau mem-back up eksekusi,” ujar Basrief, Jumat (5/4), saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Wakil Jaksa Agung Darmono, yang ditemui terpisah, menginginkan itikad baik Susno. ”Kita berharaplah, Pak Susno, kan, juga penegak hukum,” ujar Darmono seusai shalat Jumat.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang, pelaksanaan eksekusi tetap menjadi tanggung jawab kejaksaan. ”Ini bukan deadlock (dalam eksekusi), tetapi belum tuntas dijalankan. Insya Allah akan diupayakan secepat mungkin. Nah, kenapa tidak dijemput paksa saja? Ini hanya soal waktu,” ujarnya.

Dalam putusannya, hakim dalam perkara Susno Duadji ternyata tidak mencantumkan klausul harus segera ditahan. Hal inilah yang kerap digunakan oleh kuasa hukum Susno untuk tidak memenuhi panggilan eksekusi.

Menurut juru bicara Susno, Avian Tumengkol, upaya paksa oleh pihak mana pun terhadap Susno harus seizin atau sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Komjen Susno telah mendapat perlindungan dari LPSK karena dianggap sebagai pengungkap kasus (whistle blower),” ujarnya, dikutip dari Kompas, Senin, 1 April 2013.

Sebenarnya, Kejaksaan Agung pernah mengultimatum Susno. Susno diberi batas waktu sampai 25 Maret 2013 untuk menyerahkan diri guna menjalani hukumannya. Jika tidak, Kejaksaan Agung akan menjemput paksa Susno meski belum juga ada tindakan nyata hingga kemarin.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), 22 November 2012, Susno harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang denda Rp 200 juta. MA menetapkan uang pengganti Rp 4,208 miliar.

Meski eksekusi belum dapat dilaksanakan, Jaksa Agung mengisyaratkan tidak akan menetapkan Susno dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Kecuali tidak ditemukan dan mungkin berada di luar negeri, ya, DPO,” katanya. (RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com