JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan norma UUD 1945. Sehingga, pasal tersebut tidak dapat dihidupkan lagi.
“Yang jelas itu bertentangan dengan konstitusi. Yang dibatalkan itu bukan pasalnya, tapi normanya. Normanya itulah yang bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak boleh dihidupkan lagi,” kata Akil, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2013).
Selain itu, katanya, pasal penghinaan terhadap presiden pernah diuji materi sehingga tak dapat diterapkan lagi.
“Itu kan melanggar konstitusi. Melanggar hak negara, lalu kenapa harus dihidupkan lagi. Di negara mana pun, pasal yang sudah dicabut tidak boleh hidup lagi,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan, jika ekpresi masyarakat dianggap menghina kekuasan, maka kekuasan telah menampakkan diri dengan wajah yang sebenarnya.
"Masuknya pasal penghinaan presiden, selain sebagai kemunduran demokrasi, juga memberi sinyalemen bahwa pemerintah/penguasa belum siap mendapat kritik dari masyarakat, sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang dianggap abai terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Menurut Budiman, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mencabut pasal-pasal yang memiliki semangat mengultuskan kekuasaan. Artinya, dalam kajian hukum MK, semangat mengultuskan kekuasaan tidak sesuai UUD 45 yang menjunjung tinggi semangat demokrasi.
"Langkah pemerintah yang berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP, adalah perwujudan wajah bengis kekuasaan, yang dengan legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dapat memberangus demokrasi dan memorak-porandakan civil society," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.