Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan, Ketua Fraksi DPRD DKI Disomasi

Kompas.com - 05/04/2013, 14:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali disomasi oleh lembaga Bela Keadilan. Somasi ini dilayangkan karena Ashraf merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta sekaligus anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013-2017.

Ketua Lembaga Bela Keadilan Iqbal Tawakkal Pasaribu mengatakan bahwa pelarangan menjadi pengurus komite olahraga provinsi tidak boleh terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik diatur jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Untuk itu, Ashraf diminta melepaskan jabatan yang dirangkapnya.

"Kami minta Ashraf Ali untuk mengundurkan diri dari jabatan di KONI dan Tim 9, sebelum kami mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini pelanggaran hukum," kata Iqbal, Jumat (5/4/2013), di Jakarta.

Iqbal menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), jelas dinyatakan bahwa pejabat publik dan struktural tidak boleh menjadi pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota. Bahkan lebih jauh, Iqbal menilai hal ini sebagai cermin dari krisisnya pejabat publik yang taat hukum.

Atas dasar itu, surat somasi tersebut ditembuskan kepada Gubernur DKI Joko Widodo serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Sebagai pejabat publik harusnya dia memberikan citra atau figur yang berintegritas baik dan taat hukum kepada masyarakat," ungkapnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com