Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Memecat Anggota KPU Morowali

Kompas.com - 05/04/2013, 10:42 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Harun Nyak Itam Abu. Harun terbukti melalaikan tugasnya dan melanggar Pasal 27 ayat (2) huruf c, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Pemilu.            

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim DKPP Jimly Asshiddiqie saat menjelaskan keputusan sidang kode etik penyelenggara pemilu, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (4/4). Harun sendiri merupakan pihak teradu, yang diadukan oleh Aripudin Saali selaku pihak pengadu.

Pihak teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena telah melalaikan tugasnya sebagai Anggota KPU Kab Morowali sejak 12 Oktober 2012. Serta pihak teradu tidak menghadiri Rapat Pleno KPU Kab Morowali sebanyak enam kali dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab Morowali Tahun 2012.

Menurut Jimly, semua keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP sifatnya final dan mengikat. "Sehingga tidak bisa lagi melakukan upaya hukum setelahnya," pesannya saat menyampaikan keputusan. Jimly menegaskan, pihaknya telah setransparan mungkin dalam menjalankan proses penyidikan terhadpa semua aduan. Di mana semua pihak pengadu maupun teradu diberikan kesempatan untuk mengemukakan semua pendapatnya, beserta bukti dan saksi yang mereka miliki. "Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak pengadu maupun teradu dapat menerima segala bentuk keputusan ini," pesannya.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan hasil tujuh perkara terkait aduan adanya pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Dari ketujuh perkara itu, satu teradu dinyatakan bersalah dan diberhentikan berasal dari KPU Morowali. Lalu satu pihak teradu diberikan peringatan keras berasal dari KPU Aceh Selatan. Kemudian, tiga pihak teradu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti bersalah, yaitu dari KPU Palembang, KPU Nabire, dan KPU Tanggamus, Lampung Selatan.

Adapun sisanya, dua perkara internal kepartaian di Partai Peduli Rakyat Nasional dan Partai Hanura Sumatera Barat ditolak aduannya oleh DKPP, karena tidak terkait perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sementara itu, salah satu pihak teradu, Ketua KPU Nabire Yusuf Kobepa mengatakan, puas dengan hasil putusan DKPP tersebut. "Sejak awal persidangan, kami yakin akan memenangkan perkara ini. Itu karena kami telah melakukan tugas sebagaimana mestinya, serta memiliki bukti dan saksi yang kuat saat persidangan," katanya.

Adapun, salah satu pihak pengadu, Bakal Calon Walikota Palembang, M Aminuddin mengatakan, pihaknya tidak puas dengan keputusan tersebut. Menurutnya, DKPP telah "masuk angin" atau telah diinterpensi oleh sejumlah pihak. "Itu terbukti dari sangat lambatnya DKPP dalam menentukan keputusan," tuturnya.

Untuk itu, Aminuddin mengungkapkan, pihaknya akan menggugat DKPP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait pelanggaran atas peraturan dalam pasal 32 hurup (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Seharusnya putusan yang dilakukan dalam rapat pleno DKPP paling lama tiga hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai. Dan sidang terakhir perkara kami berlangsung 7 Maret lalu," terangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com