JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar meminta pelaku penembakan empat orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dapat diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia mensinyalir 11 anggota Grup II Kopassus Kartasura yang telah menghabisi keempat tahanan tersebut sudah melakukan pelanggaran HAM berat.
"Mereka (pelaku) sudah seharusnya dibawa ke ranah pidana umum, dan kalau bisa dibawa ke pengadilan HAM. Karena di sini sudah terjadi pelanggaran HAM berat," kata Haris Azhar saat dihubungi, Kamis (4/4/2013) malam. Dia juga meminta kasus ini diungkap hingga tuntas karena disinyalir ada petinggi TNI dan Polri yang tahu penyerangan ini.
Haris mengaku mendengar informasi ada pertemuan petinggi Polri dan TNI, setelah terjadi penyerangan di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. "Diduga sudah dibicarakan soal eksekusi itu. Oleh karena itu, perlu juga diusut soal itu," papar Haris.
Selain itu, aparat juga diminta untuk mengungkap penggunaan senjata yang dipakai oleh pelaku dalam penyerangan lapas tersebut. "Kalau memang itu senjata yang diduga digunakan oleh TNI, harus diungkap," kata dia.
Meski demikian, Haris tetap mengapresiasi langkah Tim Investigasi TNI AD yang mau mengakui adanya keterlibatan oknum anggota yang diduga dilakukan oleh Grup II Kopassus Kartasura. "Saya puji langkah mereka. Sekarang yang harus dilakukan yaitu Tim Investigasi TNI AD mau bekerja sama dengan Polri dan Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini dengan cara berbagi data yang telah diperoleh," katanya.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Oknum Kopassus Serang LP Cebongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.