JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggung jawab terhadap tindakan penyerangan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta tidak boleh hanya dibebankan kepada para pelaku dari Grup II Korps Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Para pejabat struktural yang punya fungsi pengendalian pasukan juga harus mendapat sanksi.
"Pertanggungjawaban tentu saja tidak sebatas pada oknum pelaku, tapi juga jajaran struktural yang punya tanggung jawab pengendalian. Tapi biarkan proses hukum yang putuskan," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq saat dihubungi Kamis (4/4/2013). Dia menuturkan, secara teritorial maka seluruh pasukan berada di bawah kontrol Pangdam Diponegoro. Sementara secara kesatuan, maka komandan Kopassus harus bertanggung jawab.
"Harus jelas dulu pelakunya langsung dari kesatuan atau sedang ditugaskan di teritorial," imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Mahfudz juga mendukung proses peradilan dilakukan secara transparan karena sudah menyangkut korban sipil. Kasus ini, kata Mahfudz, menunjukkan reformasi TNI yang sudah berjalan maju memang belum tuntas sehingga harus dituntaskan.
"Proses hukum diharapkan tuntas dalam waktu sebulan," tutur Mahfudz. Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman, DI Yogyakarta, diserbu sekelompok orang pada Sabtu (23/3/2013) pukul 01.15 WIB. Empat orang tewas.
Keterangan para saksi menyatakan saat itu datang tiga truk bermuatan sekitar 15 orang bersenjata lengkap dan menggunakan tutup kepala serta pelindung tubuh. Mereka memaksa masuk LP, tetapi dilarang oleh penjaga LP.
Kelompok bertopeng ini kemudian melempar granat dan melukai penjaga LP, lalu mencari pelaku pengeroyokan anggota TNI Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Kepala Santoso di Hugos Cafe, Yogyakarta. Mereka pun menembak mati empat pelaku pengeroyokan itu.
Setelah melakukan aksinya, kelompok ini langsung kabur meninggalkan LP. Beberapa saat setelah peristiwa ini terjadi, Pangdam IV Diponegoro Mayjen Hardiono Saroso langsung membantah dugaan keterlibatan anggota TNI dalam penyerangan itu.
Sebagai penanggung jawab teritorial, Hardiyono memastikan tidak ada satu pun pasukannya yang meninggalkan markas pada saat peristiwa itu terjadi. Namun, pernyataan Pangdam berbeda dengan hasil investigasi TNI Angkatan Darat, Kamis (4/4/2013).
Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen Untung K Yudhoyono, mengakui 11 anggota Grup II Kopassus Kartasura adalah penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Serka Santoso. "Bahwa secara ksatria dan dilandasi kejujuran serta tanggung jawab, serangan LP Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI AD, dalam hal ini grup II Kopassus Kartosuro yang mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan," kata Unggul di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Berita terkait dapat dibaca dalam: Oknum Kopassus Serang LP Cebongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.