Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Bendera dan Lambang Aceh Jangan Ditarik ke Politik

Kompas.com - 03/04/2013, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap masalah bendera dan lambang Aceh tidak ditarik ke ranah politik. Sebaiknya, Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRD Aceh mengikuti proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

"Kalau dengan sistem hukum tidak ada masalah. Tapi kalau dibawa ke politik, bisa ditafsirkan macam-macam," kata Gamawan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu ( 3/4/2013 ). Bendera Aceh yang disahkan DPR Aceh pada 22 Maret 2013 menuai kontroversi karena dinilai terlalu mirip bahkan sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi dan menyerahkan hasil klarifikasi mengenai bendera dan lambang Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk mempelajari 12 poin klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu.

Gamawan mengatakan, masyarakat Aceh tidak perlu kehilangan muka dengan evaluasi Qanun. Pemerintah pusat, kata dia, juga tidak perlu membesar-besarkan.

Evaluasi terhadap perda oleh Kemendagri merupakan hal biasa. "Banyak perda-perda yang kami batalkan. Sudah 8.500 lebih perda dievaluasi dalam waktu 3,5 tahun ini termasuk Qanun di dalamnya. Ini bukan yang pertama qanun-nya," kata Gamawan.

Gamawan menambahkan, Pemprov Aceh seharusnya fokus pada kerja mensejahterakan rakyat Aceh pascaperdamaian. Mereka, kata dia, jangan terusik dengan masalah kecil seperti halnya bendera dan lambang Aceh.

Rencananya, Gamawan dan tiga Dirjen Kemendagri akan ke Aceh Kamis (4/4/2013), untuk bertemu Gubernur Aceh dan membicarakan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Qanun. Pemprov Aceh dan DPRD Aceh, kata dia, harus bisa memahami bahwa bendera dan lambang Aceh harus diubah.

Seperti diberitakan, bendera Aceh sudah dikibarkan di berbagai daerah di Aceh. Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta warga bersabar dan tak mengibarkan bendera Aceh. Pemerintah Aceh akan mempelajari secara saksama selama 15 hari hasil klarifikasi Kemendagri.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com