JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil menggantikan Mahfud MD yang berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013.
Akil terpilih melalui mekanisme voting tiga putaran di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Di voting putaran awal, ada empat hakim konstitusi yang mendapat suara, yakni Akil Mochtar (4 suara), Hamdan Zoelva (2 suara), Harjono (2 suara), dan Arif Hidayat (1 suara).
Lantaran ada hasil suara yang sama pada suara terbanyak kedua, dilakukan voting siapa yang berhak maju ke putaran selanjutnya, apakah Hamdan atau Harjono. Hasilnya, Harjono mendapat 4 suara dan Hamdan mendapat 3 suara. Satu suara tidak sah karena memilih keduanya dan satu orang abstain.
Akil dan Harjono lalu maju ke putaran ketiga. Hasil voting, Akil mendapat 7 suara dan Harjono 2 suara. Saat Akil dipastikan menjadi Ketua MK ketika mendapat 5 suara, Harjono langsung mendatangi Akil lalu memberi selamat. Para hakim konstitusi dan pegawai MK yang hadir bertepuk tangan.
Proses voting dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodikin dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.
Sebelum voting digelar, sembilan hakim konstitusi menyampaikan visi dan misi secara singkat. Dari sembilan hakim konstitusi, hakim Anwar Usman dan hakim Muhammad Alim mengaku tidak bersedia dipilih sebagai ketua MK.
Voting dilakukan setelah tidak terjadi kesepakatan bulat atau aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi sekitar 75 menit. Mekanisme pemilihan ketua MK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud, Akil hanya akan menjabat Ketua MK selama dua tahun enam bulan. Hal itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan ketua MK dan wakil ketua MK adalah tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.