Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Terpilih Jadi Ketua MK

Kompas.com - 03/04/2013, 13:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil menggantikan Mahfud MD yang berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013.

Akil terpilih melalui mekanisme voting tiga putaran di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Di voting putaran awal, ada empat hakim konstitusi yang mendapat suara, yakni Akil Mochtar (4 suara), Hamdan Zoelva (2 suara), Harjono (2 suara), dan Arif Hidayat (1 suara).

Lantaran ada hasil suara yang sama pada suara terbanyak kedua, dilakukan voting siapa yang berhak maju ke putaran selanjutnya, apakah Hamdan atau Harjono. Hasilnya, Harjono mendapat 4 suara dan Hamdan mendapat 3 suara. Satu suara tidak sah karena memilih keduanya dan satu orang abstain.

Akil dan Harjono lalu maju ke putaran ketiga. Hasil voting, Akil mendapat 7 suara dan Harjono 2 suara. Saat Akil dipastikan menjadi Ketua MK ketika mendapat 5 suara, Harjono langsung mendatangi Akil lalu memberi selamat. Para hakim konstitusi dan pegawai MK yang hadir bertepuk tangan.

Proses voting dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodikin dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.

Sebelum voting digelar, sembilan hakim konstitusi menyampaikan visi dan misi secara singkat. Dari sembilan hakim konstitusi, hakim Anwar Usman dan hakim Muhammad Alim mengaku tidak bersedia dipilih sebagai ketua MK.

Voting dilakukan setelah tidak terjadi kesepakatan bulat atau aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi sekitar 75 menit. Mekanisme pemilihan ketua MK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud, Akil hanya akan menjabat Ketua MK selama dua tahun enam bulan. Hal itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan ketua MK dan wakil ketua MK adalah tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com