Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: KPU Kota Gorontalo Menyalahi Hukum

Kompas.com - 02/04/2013, 18:30 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat KPU Kota Gorontalo telah menyalahi hukum dengan mencoret pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (DAI).

Pendapat ini disampaikan Yusril saat berkunjung ke Gorontalo, Selasa (4/2/2013) sore, di depan ribuan simpatisan DAI yang berkumpul di Taman Kota Gorontalo.

Yusril menjelaskan, DAI berhak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang membatalkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Adhan. Putusan ini yang kemudian digunakan KPU Kota Gorontalo sebagai dasar pencoretan pasangan tersebut sehari sebelum pencoblosan.

"Adhan adalah tergugat intervensi. Saat putusan PTUN Manado jatuh dia mengajukan banding. Dengan demikian putusan tersebut belum bisa dilaksanakan alias belum in kracht," kata Yusril.

Menurut Yusril, upaya banding bisa dilakukan oleh dua pihak, yakni tergugat utama atau principal, dan tergugat intervensi. Dalam kasus gugatan SKPI Adhan, tergugat principal adalah KPU Kota Gorontalo, sementara tergugat intervensi adalah Adhan sebagai pihak yang akan ikut merasakan efek dari putusan tersebut.

"Yang terjadi dengan pasangan DAI, keduanya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Sah. Sudah ikut kampanye sudah ikut sosialisasi. Satu hari sebelum pencoblosan tiba-tiba KPU membatalkan pasangan ini. Atas dasar apa KPU berbuat demikian?" kata Yusril.

Yusril yang beberapa hari sebelumnya mengaku mengikuti perkembangan pilkada di daerah-daerah lain meminta masyarakat Gorontalo untuk mengajukan keberatan secara hukum. "Rakyat Gorontalo harus menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik dan berdemokrasi. Jangan berbuat rusuh," kata Yusril.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan membela pasangan DAI dalam upaya banding mereka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Sebagai pembela DAI, Yusril juga akan menggugat keputusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan tersebut ke PTUN Manado.

"Kalau dalam rekapitulasi penghitungan suara (Pilwali) besok bukan pasangan DAI yang menang, maka kita akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com