Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RMI Setuju Pasal Santet Masuk KUHP

Kompas.com - 02/04/2013, 18:24 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com -- Ketua Robithotul Ma'ahaid Al-Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kota Probolinggo, Jawa Timur, Abdul Azis, setuju pasal santet dimasukkan ke RUU KUHP dan KUHAP yang kini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Bahwa santet tak bisa dibuktikan, bagi Azis itu benar. Tapi pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP bukan membahas mengenai ilmu santetnya, melainkan jasa yang menawarkan santet.

Azis yang mengklaim wakili 32 pondok pesantren NU yang tergabung dalam RMI itu berpendapat, santet merupakan tindakan yang merugikan manusia, baik fisik maupun mental.

"Santet itu memang ada, dan dalam Alquran disebut sihir. Karena merugikan, santet diatur saja oleh negara," jelasnya, Selasa (2/4/2013).

Menurutnya, segala tindakan manusia yang mengakibatkan timbulnya kemudaratan dan merugikan orang lain harus diatur oleh negara. Sebab, tujuan dibentuknya negara, salah satunya tercapainya kemasalahatan bersama.

"Saya tegaskan lagi, santet adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan orang lain dirugikan haknya. seperti halnya hak hidup dan sehat. Jadi saya pikir negara sudah benar untuk mengaturnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com