Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Gugatan Ditolak, Bukan Berarti Pilkada Jabar Tak Bermasalah

Kompas.com - 02/04/2013, 11:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa barat Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki. Namun, kata Tjahjo, meski ditolak, bukan berarti tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada Jabar.

"Putusan MK bukan berarti tidak ada persoalan dalam Pilkada Jabar. Paling tidak, catatan resmi bahwa ada 11 juta orang yang tidak bisa memilih, indikasi pork barrel, dan bukti-bukti lain yang telah disampaikan di persidangan, bukan berarti tidak terjadi," ujar Tjahjo dalam pernyataannya melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2013).

Ia menyatakan yakin bahwa gugatan yang diajukan Rieke-Teten sesuai fakta yang terjadi. Akan tetapi, tidak cukup bukti hukum di persidangan. Menurutnya, putusan MK bukan untuk kepentingan Rieke-Teten semata, melainkan bagi rakyat yang memiliki hak pilih. 

"Putusan MK hari ini menyangkut hidup 49,1 juta rakyat berdasarkan data KPU terakhir," katanya.

Pada Senin (1/4/2013) kemarin, Mahkamah Konstitusi menyatakan, menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2013. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat serta pasangan Ahmad Heriawan dan Deddy Mizwar. Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan penggugat tak didasari dengan bukti yang kuat. Bukti-bukti itu terkait dugaan adanya manipulasi pemilih yang berhak dan penggunaan surat suara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak memilih, adanya surat edaran KPU yang mengakibatkan pemilih yang berhak memilih menjadi tidak dapat memilih di daerah-daerah pendukung pemohon, dan banyaknya pemilih pemohon di sejumlah pabrik yang tidak dapat memilih.

Padahal, pemungutan suara digelar pada hari Minggu. Terkait tindakan termohon yang tidak meliburkan warga pada saat hari pemungutan suara, hakim berpendapat bahwa tidak diliburkannya warga yang memiliki hak pilih pada saat pemungutan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemohon dinilai tidak dapat memberikan bukti yang cukup kuat, apakah mayoritas para pekerja akan memilih pemohon atau tidak, atau justru akan memilih untuk golput jika dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, terkait penyediaan TPS khusus di lokasi pabrik ataupun rumah sakit, MK menyatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan termohon untuk membuat TPS khusus di dalam pabrik. Namun, dalam persidangan diungkapkan bahwa termohon telah menyediakan TPS yang berdekatan dengan lokasi pabrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com