Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Segera Disidang

Kompas.com - 02/04/2013, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara, bakal segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/4), melimpahkan berkas perkara Djoko ke tahap penuntutan. Paling lambat dalam dua pekan ke depan, Djoko akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

”Jadi, kasusnya per hari ini (kemarin) naik ke penuntutan atau penyerahan tahap dua. Setelah ini, dalam waktu maksimal 14 hari kerja akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Berkas perkara Djoko akan digabung menjadi satu, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator berkendara dan tindak pidana pencucian uang. Djoko akan menghadapi dua dakwaan sekaligus di persidangan.

Meski berkas perkara Djoko telah dilimpahkan ke penuntutan, KPK tetap menelusuri aset-aset mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. ”Memang dalam kasus DS (Djoko Susilo) ini, yang menarik, unit penelusuran aset KPK terus berjalan, tetapi ada limit penanganan sehingga harus segera disidangkan. Tetapi, unit penelusuran aset terus bekerja, temuannya tetap bisa dipakai di persidangan sebagai dasar mempersoalkan kekayaannya,” papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Jumlah aset Djoko, baik bergerak maupun tak bergerak, yang telah disita KPK masih di bawah Rp 100 miliar. Jumlah ini belum termasuk sejumlah rekening milik Djoko yang telah diblokir KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator dan pencucian uang. ”Nilai rekeningnya yang diblokir masih belum tahu,” ujar Johan.

KPK juga telah selesai menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan simulator ini. Nilai kerugian negaranya lebih dari separuh nilai proyek pengadaan simulator yang mencapai Rp 196,8 miliar.

”Jadi, ada informasi terbaru bahwa dari hasil perhitungan, dugaan nilai kerugian negara terkait pengadaan simulator adalah Rp 121 miliar,” kata Johan.

Menurut dia, penyitaan aset Djoko paling tidak memudahkan jika pada akhirnya majelis hakim memutuskan ganti rugi atas kerugian negara tersebut. Namun, jika ternyata aset ataupun rekening yang telah disita dan diblokir KPK tak cukup untuk mengganti nilai kerugian negara, majelis hakim bisa menambah hukuman Djoko.

Salah satu penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan, semua hal soal sangkaan aset-aset dan harta kekayaan Djoko memang telah ditanyakan penyidik KPK. Tommy mengakui, kliennya tidak menjawab pertanyaan penyidik seputar aset dan harta kekayaannya tersebut.

”Pak Djoko sampaikan sikapnya, tak menggunakan haknya untuk menjawab di penyidikan. Pak Djoko akan menjawabnya di persidangan. Tentu nanti, kan, hakim akan bertanya soal itu, termasuk sumber pembelian (aset dan hartanya). Di persidangan nanti, klien kami akan menjawabnya,” ucapnya.

Soal hubungan Djoko dengan istri-istri mudanya yang diduga menjadi kaki tangan dalam pencucian aset, Tommy enggan menjawab. Menurut dia, sampai saat ini, tim penasihat hukum memang tak pernah menanyakan soal hubungan Djoko dengan istri-istrinya tersebut.

”Saya pikir itu, kan, tidak etis. Kecuali kalau Pak Djoko yang menceritakannya,” katanya.(BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com