Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Diminta Pakai Lambang Kejayaan Masa Lalu

Kompas.com - 01/04/2013, 18:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri berharap Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRD Aceh menggunakan bendera dan lambang yang berkaitan dengan kejayaan Aceh masa lalu. Pemerintah pusat berharap agar bendera dan lambang yang sudah ditetapkan, yang mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), segera diubah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan penggunaan lambang tersebut ketika bertemu dengan Pemprov Aceh dan DPRD Aceh dalam beberapa kali pembahasan yang dimulai tahun 2012 . Terakhir, kata dia, pembahasan dilakukan di Hotel Sultan, Jakarta, yang juga diikuti oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kita tawarkan, kan ada lambang-lambang kejayaan Aceh masa lalu. Katakanlah ketika kekuasaan Iskandar Muda. Pakailah lambang itu, silakan," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Gamawan mengatakan, sebelum disahkan DPRD Aceh, semestinya qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh dibicarakan dengan pihaknya. Lantaran sudah disahkan, qanun itu dievaluasi.

Hasilnya, ada 12 poin yang menjadi rekomendasi Kemendagri. Intinya, pemerintah pusat meminta bendera dan lambang Aceh diubah lantaran mirip lambang GAM. Pasalnya, kata Gamawan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan lambang tidak boleh menyerupai lambang separatis.

"Kalau ambil lambang GAM, GAM kita sudah tahu (gerakan separatis). Maka, kita minta koreksi," kata Gamawan.

Gamawan melanjutkan, pihaknya akan kirim tim menemui Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk menjelaskan terkait hasil evaluasi Kemendagri. Pihaknya berharap agar masalah ini diserahkan ke proses hukum dan jangan ditarik ke ranah politik.

Jika rekomendasi Kemendagri tidak diikuti, kata Gamawan, sebagai jalan terakhir, Presiden akan membatalkan qanun tersebut. "Kita masih dengan cara-cara persuasif, menghormati pemerintah Aceh dan DPRD Aceh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com