Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tunggu Susno

Kompas.com - 01/04/2013, 02:28 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan tetap menunggu itikad baik mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji untuk dieksekusi dan menjalani hukumannya. Kejaksaan belum berencana melakukan eksekusi paksa meski Susno sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, akhir pekan lalu, di Jakarta, mengatakan, meskipun belum ada upaya paksa, kejaksaan pada intinya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai Pasal 270 KUHAP. Pasal tersebut memerintahkan jaksa melakukan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Susno tidak bersedia dieksekusi karena hakim dalam putusannya tidak mencantumkan klausul harus segera ditahan. Dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 22 November 2012 yang menolak kasasi yang diajukan baik oleh Susno maupun jaksa penuntut umum, berarti Susno dihukum sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta. MA menaikkan uang pengganti dari Rp 4 miliar menjadi Rp 4,208 miliar.

Juru bicara Susno, Avian Tumengkol, secara terpisah mengatakan, Susno telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena Susno dianggap sebagai pengungkap kasus (whistle blower). ”Tindakan atau upaya paksa oleh pihak mana pun terhadap Komjen Susno harus seizin atau sepengetahuan LPSK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dituntut pidana,” ujarnya, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (31/3).

Diperpanjang

LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno sejak Rabu (20/3). ”Perpanjangan perlindungan LPSK diberikan kepada Susno sehubungan dengan perannya sebagai whistle blower dalam kasus korupsi penggelapan pajak,” ujar Juru Bicara LPSK Maharany Siti Shopia.

Avian menjelaskan, Susno adalah pihak yang awalnya membongkar dan melaporkan skandal Bank Century, kasus Antaboga, dan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Keamanan dan keselamatan Susno beserta keluarganya pun dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

”Perlindungan ini diberikan kepada Komjen Susno karena telah melaporkan beberapa kasus besar,” ucap Avian.

Ia menambahkan, sebagai whistle blower, Susno seharusnya mendapat hukuman ringan. Menurut dia, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu dapat digunakan dalam menghadapi perkara Susno saat ini.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, putusan MA seharusnya mencantumkan perintah penahanan. Dengan demikian, tidak timbul permasalahan seperti ini.(faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com