Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Perpanjang Perlindungan Susno sebagai "Whistle Blower"

Kompas.com - 31/03/2013, 18:52 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan terhadap mantan Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Perpanjangan itu terhitung sejak Rabu (20/3/2013) karena Susno dianggap sebagai whistle blower.

"Perpanjangan perlindungan LPSK diberikan kepada Susno sehubungan dengan perannya sebagai whistle blower dalam kasus korupsi penggelapan pajak," tulis Juru Bicara LPSK, Maharany Siti Shopia melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2013).

Sementara itu, juru bicara Susno yakni Avian Tumengkol menjelaskan, Susno adalah pihak yang awalnya membongkar dan melaporkan skandal Bank Century, kasus Antaboga dan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Keamanan dan keselamatan Susno beserta keluarganya pun dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Perlindungan ini diberikan kepada Komjen Susno karena telah melaporkan beberapa kasus-kasus besar," kata Avian.

Avian menambahkan, sebagai wishtle blower, Susno seharusnya mendapat hukuman yang ringan. Menurutnya, Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu dapat digunakan dalam menghadapi perkara Susno saat ini.

"Tindakan atau upaya paksa oleh pihak manapun terhadap Komjen Susno harus seizin atau sepengetahuan LPSK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dituntut pidana," terangnya.

Untuk diketahui, masalah hukum terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, masih diperdebatkan. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi oleh Susno.

Susno menilai, kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Selain itu, Susno juga menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno pun kerap menjelaskan, dirinya dijebak dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus yang dituduhkan padanya adalah rekayasa.

"Semua tahu bahwa saya tidak pernah disidik, langsung ditangkap dan dijebloskan. Semua tahu bahwa dakwaan pertama tentang Arwana itu saya yang bongkar. Kalau saya terlibat (kasus Arwana), bodoh sekali, saya bukakan," kata Susno beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan bahwa saksi-saksi persidangan saat itu adalah saksi palsu. "Katanya saya gendong cucu, padahal cucu saya belum lahir, baru tiga bulan lagi baru lahir. Dua ajudan saya meninggal karena perkara saya kan?" terangnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com