Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tolak RUU Ormas, DPR-Pemerintah Jalan Terus

Kompas.com - 27/03/2013, 22:15 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis yang bergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat menggalang dukungan masyarakat untuk menolak Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan rancangan aturan ini.

Dukungan penolakan RUU Ormas yang dinyatakan dengan tanda tangan rencananya disampaikan kepada DPR. Rabu (27/3/2013) di Jakarta. Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Fransiska Fitri menegaskan, RUU Ormas seharusnya tidak dibahas apalagi disahkan. Pemerintah seharusnya mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan yang lebih diperlukan. RUU Ormas yang dibahas hanya menimbulkan kerancuan antara ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta yayasan. Padahal, pengaturan tentang yayasan sudah ada dalam perundangan tersendiri.

RUU Ormas juga dinilai melanggar kebebasan berserikat dan berorganisasi. Padahal, keberadaan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak bagi demokrasi. Kenyataannya, masyarakat sipil juga mampu melakukan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, monitoring kerja pemerintah, hingga advokasi dengan pendanaan yang sangat mandiri. Alasan ormas anarkis semestinya bisa ditangani dengan KUHP. Demikian pula kemungkinan adanya penggunaan dana yang tak jelas asal-usulnya bisa dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Airlangga Pribadi, Pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, juga menilai dalam rezim demokrasi, ormas sebagai artikulasi masyarakat sipil semestinya diajak dialog bukan diawasi lewat Undang-Undang. Alasan pemerintah yang menyebutkan RUU Ormas diperlukan untuk mengantisipasi ormas berbasis agama dan kemudian bermetamorfosa menjadi teroris dinilai Airlangga sebagai dalih untuk mengawasi dan mengendalikan masyarakat seperti di zaman Orde Baru.

Ormas yang bertindak anarkis dan meneror masyarakat, serta menerima dana asing untuk tindakan terorisme bisa dikenakan Undang-Undang Antiterorisme. Sebaliknya, RUU Ormas berarti pengawasan tidak saja dilakukan pada organisasi teroris, tetapi juga pada ormas-ormas lain yang semestinya terlibat dan kritis dalam pembangunan.

Hal ini serupa dengan kebiasaan pemerintah di rezim Orde Baru. Kendati demikian, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU Ormas dalam rapat paripurna 9 April 2013. Ketua Pansus RUU Ormas DPR Malik Haramain menjelaskan, secara substansi, semua pasal dan bab sudah disepakati. Rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tinggal membahas redaksi perundangan saja.

Mengenai penolakan masyarakat, Malik menilai orangnya itu-itu saja. Namun, katanya, tidak pernah ditunjukkan pasal mana yang menghambat ormas atau berpotensi represi. "Saya kira isi (RUU Ormas) sudah cukup moderat dan tidak benar kalau berpotensi represi atau menghambat orang membentuk organisasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com