Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Tersangka TPPU

Kompas.com - 27/03/2013, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan penetapan ini, sangkaan pidana terhadap Luthfi menjadi dua perkara, yakni kasus korupsi terkait pengurusan impor daging sapi dan kasus pencucian uang.

”Penyidik KPK menetapkan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 25 Maret 2013,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (26/3).

Untuk kasus korupsi terkait pengurusan impor daging sapi, Luthfi dikenai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12A Huruf J Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Luthfi diduga menerima suap dari perusahaan importir daging PT Indoguna Utama melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Dalam kasus ini, Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya dalam membantu PT Indoguna Utama mendapatkan kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian. Jabatan Luthfi saat terlibat dalam kasus korupsi adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Komisi I DPR.

Adapun dalam kasus pencucian uang, Luthfi dikenai Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian, menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah kepemilikan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana,” kata Johan.

Telusuri aset

Johan menambahkan, KPK masih terus menelusuri aset dan kekayaan Luthfi yang diduga terkait pencucian uang dan berasal dari hasil korupsi. Selain kepada Luthfi, KPK juga mengenakan pasal pencucian uang terhadap Ahmad Fathanah, yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengurusan impor daging sapi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening Fathanah yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Luthfi sendiri kemarin diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Ini merupakan pemeriksaan Luthfi yang keempat, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Luthfi keluar dari gedung KPK pukul 16.00. Seperti pemeriksaan sebelumnya, Luthfi tidak berkomentar dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Zainudin Paru, penasihat hukum Luthfi, mengatakan, dalam pemeriksaan, Luthfi ditanya seputar hubungannya dengan Fathanah. Luthfi menjawab, ia berteman dengan Fathanah, tetapi tidak memiliki hubungan bisnis dengannya. Luthfi juga mengiyakan pekerjaan Fathanah sebagai broker atau makelar. Luthfi, kata Zainuddin, juga membantah menerima uang atau janji terkait kasus impor daging sapi.

Pada 29 Januari 2013, penyidik KPK menangkap tangan Fathanah dan dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Arya dan Juard diduga memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar kepada Fathanah. Diduga uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi untuk mengurus kuota impor daging sapi. Luthfi dianggap memperdagangkan pengaruh karena posisinya saat itu sebagai Presiden PKS. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com