JAKARTA, KOMPAS.com — Polri telah menurunkan Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Yogyakarta untuk menyelidiki pemindahan tahanan kasus penganiayaan anggota Kopassus. Keempat tahanan itu ditembak mati setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Tim Propam juga ada di Yogyakarta. Jangan khawatir, dari Propam kita sudah mencari tahu. Seandainya ada kejanggalan dalam proses pemindahan dinilai bentuk pelanggaran tentu bisa menjadi permasalahan lain," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di sela-sela Rakernas Humas Polri di Hotel Maharadja, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Sebelumnya, empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus ditangkap pada Selasa (19/3/2013).Keempatnya adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Mereka langsung ditahan di Polres Sleman. Kemudian, pada Rabu (20/3/2013), keempat tahanan dipindahkan ke Polda DI Yogyakarta. Namun, keempatnya bersama tahanan lainnya dipindahkan ke LP Cebongan, Sleman, Jumat (22/3/2013).
Pada Sabtu (23/3/2013) dini hari, empat tersangka pembunuhan anggota Kopassus itu ditembak mati oleh kelompok bersenjata. Polda DIY diduga mengetahui rencana penyerangan sehingga memindahkan tahanan dalam waktu singkat itu. Namun, pihak Polda membantah dan beralasan ruang tahanan di Polda sedang dalam proses renovasi.
"Selagi pemindahan didasarkan keterbatasan sarana dan kebutuhan mendesak, seperti perbaikan, itu sah dilakukan dengan memanfaatkan lapas," terang Boy. Boy mengatakan, jika tim Propam menemukan pelanggaran dari pemindahan tersebut, anggota Polda DIY yang terkait dapat ditindak di internal Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.