Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibas Diperiksa Penyidik Polisi dengan 19 Pertanyaan

Kompas.com - 25/03/2013, 15:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2013). Dalam pemeriksaan itu, Ibas mendapat belasan pertanyaan dari penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan Ibas terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, yang dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama baiknya dalam suatu pernyataan yang dimuat Koran Sindo. "Tadi hanya menindaklanjuti laporan (sebelumnya) di mana beliau diperiksa dengan 19 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Ibas, Maqdir Ismail, saat menemani putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2013).

Maqdir mengatakan, pihaknya menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut. Barang bukti tersebut berupa pernyataan Yulianis yang dikutip pada Koran Sindo dan diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian. "Satu-satunya yang kita punya adalah pemberitaan surat kabar media yang sangat besar di Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013 pada halaman satu," ujar Maqdir.

Maqdir enggan menjawab mengenai materi pemeriksaan Ibas selama hampir 3 jam diperiksa polisi. "Soal materi ditanyakan ke penyidik. Yang pokok, beliau merasa ada pencemaran nama baik," kata Maqdir.

Ibas yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Yulianis di SPK Polda Metro Jaya. Ibas mengatakan, pencemaran nama baik yang dilontarkan Yulianis itu terkait keterangan Yulianis yang menyebutkan bahwa Ibas menerima uang sebesar 200.000 dollar AS pada kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Ibas membantah menerima uang sebagaimana yang dimaksud Yulianis. Sementara itu, laporan Ibas diterima oleh polisi dengan nomor laporan TLB/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

    PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

    Nasional
    Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

    Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

    Nasional
    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

    Nasional
    Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

    Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

    Nasional
    3 Cara Isi Saldo JakCard

    3 Cara Isi Saldo JakCard

    Nasional
    Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

    Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

    Nasional
    Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

    Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

    Nasional
    MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

    MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

    Nasional
    Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

    Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

    Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

    Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

    Nasional
    KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

    KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com