JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, lagi-lagi mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada panggilan ketiga ini, Susno, diwakili oleh kuasa hukumnya, datang ke Kejari Jaksel.
Plh Kejari Jakarta Selatan, Amir Yanto, memastikan bahwa Susno, yang divonis 3,5 tahun, tidak datang. “Intinya Susno tidak datang hari ini,” kata Amir, Senin (25/3/2013).
Amir mengatakan, pihak Kejaksaan segera mengeksekusi terpidana dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 tersebut.
“Kita akan eksekusi seluruhnya, dari mulai putusan pidana penjara, pembayaran denda, pembayaran uang pengganti, dan biaya perkara,” katanya.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, membantah kliennya dikatakan mangkir dari panggilan eksekusi seperti yang dikatakan pihak Kejari Jakarta Selatan. “Tidak benar itu mangkir. Buktinya sekarang kita (kuasa hukum) datang dengan membawa surat kuasa yang sah dari Pak Susno,” katanya.
Terkait insiden pengusiran itu, Fredrich menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sudah kelewatan. “Kalau tiga orang sarjana hukum punya perbedaan persepsi dalam pandangan hukum saya kira wajar. Eh kok malah dengan arogan pihak kejaksaan melalui PAM-nya mengusir kita,” kata Fredrich.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasi ini ditolak.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasasi Susno Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.