Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu dan LSM Terus Perjuangkan PKPI di DKPP

Kompas.com - 22/03/2013, 20:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Bawaslu dan Center of Democracy Election and Constitution (Correct) menuding KPU melanggar kode etik. Ini disebabkan KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Jumat (22/3/2013) di Jakarta, Direktur Eksekutif Correct, Refly Harun menilai, KPU keliru karena menolak putusan Bawaslu dan tidak sesuai fakta hukum.

Kenyataannya, kata Refly, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kamis (21/3/2013) menyebutkan sikap itu melawan hukum. Padahal, dalam diskusi tentang putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan PKPI tersebut di Jakarta pada Jumat (8/2/2013), Refly menilai substansi putusan Bawaslu bermasalah.

Saat itu Refly menjelaskan, putusan tidak mencerminkan pembuktian parpol memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Sementara itu, dalam sidang, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penolakan KPU atas Putusan Bawaslu tanpa melakukan upaya hukum apapun tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan mekanisme dan prosedur hukum. Karenanya, KPU dinilai melanggar azas kepastian hukum dan sumpah janji penyelenggara pemilu dengan tidak bekerja sesuai peraturan perundangan.

Bawaslu juga merasa KPU tidak menghargai Bawaslu sebagai sesama lembaga penyelenggara Pemilu.

Seusai sidang, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU menilai putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 tidak bisa dilaksanakan. Namun, saat itu belum ada ruang untuk melakukan upaya hukum.

Ruang untuk mengajukan upaya hukum malah diberikan dalam Fatwa Mahkamah Agung akhir Februari lalu. KPU menolak putusan Bawaslu karena dinilai melampaui kewenangan. Sebab, putusan Bawaslu menilai Peraturan KPU terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Kewenangan pengujian aturan di bawah perundangan semestinya di Mahkamah Agung. Selain itu, putusan Bawaslu untuk masalah verifikasi calon peserta Pemilu dan daftar calon legislatif, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak disebutkan final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com