Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu dan LSM Terus Perjuangkan PKPI di DKPP

Kompas.com - 22/03/2013, 20:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Bawaslu dan Center of Democracy Election and Constitution (Correct) menuding KPU melanggar kode etik. Ini disebabkan KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Jumat (22/3/2013) di Jakarta, Direktur Eksekutif Correct, Refly Harun menilai, KPU keliru karena menolak putusan Bawaslu dan tidak sesuai fakta hukum.

Kenyataannya, kata Refly, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kamis (21/3/2013) menyebutkan sikap itu melawan hukum. Padahal, dalam diskusi tentang putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan PKPI tersebut di Jakarta pada Jumat (8/2/2013), Refly menilai substansi putusan Bawaslu bermasalah.

Saat itu Refly menjelaskan, putusan tidak mencerminkan pembuktian parpol memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Sementara itu, dalam sidang, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penolakan KPU atas Putusan Bawaslu tanpa melakukan upaya hukum apapun tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan mekanisme dan prosedur hukum. Karenanya, KPU dinilai melanggar azas kepastian hukum dan sumpah janji penyelenggara pemilu dengan tidak bekerja sesuai peraturan perundangan.

Bawaslu juga merasa KPU tidak menghargai Bawaslu sebagai sesama lembaga penyelenggara Pemilu.

Seusai sidang, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU menilai putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 tidak bisa dilaksanakan. Namun, saat itu belum ada ruang untuk melakukan upaya hukum.

Ruang untuk mengajukan upaya hukum malah diberikan dalam Fatwa Mahkamah Agung akhir Februari lalu. KPU menolak putusan Bawaslu karena dinilai melampaui kewenangan. Sebab, putusan Bawaslu menilai Peraturan KPU terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Kewenangan pengujian aturan di bawah perundangan semestinya di Mahkamah Agung. Selain itu, putusan Bawaslu untuk masalah verifikasi calon peserta Pemilu dan daftar calon legislatif, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak disebutkan final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com