JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas KPU, Jumat (22/3) di Jakarta juga menghadirkan pelapor dua orang Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Ruchid dan Amelia Yani mengklaim sebagai pimpinan parpol yang dinilai tidak memenuhi syarat oleh KPU Januari lalu.
Satu kubu mengadukan KPU dan Bawaslu yang menyatakan partai ini tidak memenuhi syarat karena dualisme kepengurusan. Verifikasi faktual juga dinilai tidak berlangsung dengan benar.
Kubu lain mempersoalkan Kementerian Hukum dan HAM karena menerbitkan surat tanda partai berbadan hukum kepada kepengurusan yang lain. Padahal, dia telah memenangkan sengketa di Mahkamah Agung.
Jimly pun meminta keduanya tidak mencampurkan masalah internal partai dengan masalah etik. Sebab, DKPP tidak akan mencampuri urusan internal parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.