Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner di Luar Kota, KPU Tunda Bahas soal PKPI

Kompas.com - 22/03/2013, 13:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU belum menggelar sidang pleno karena lima komisionernya tengah berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk menindaklanjuti penetapan pemungutan suara ulang pemilihan bupati.

"Besok mereka kembali dan selanjutnya akan pleno. Senin paling lambat sudah kami berikan respon tindak lanjut," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).

Husni mengatakan, KPU juga belum menerima salinan putusan dari PTTUN. Ia berharap salinan putusan itu segera diberikan untuk keperluan tindak lanjut nasib PKPI. Menurut Husni, KPU akan melakukan prosedur yang sama seperti dalam menindaklanjuti putusan PTTUN atas Partai Bulan Bintang (PBB) beberapa waktu lalu.

"Kami belum baca putusannya. Yang jelas kami akan tindaklanjuti putusan PTTUN terhadap PKPI, sama dengan kami merespon putusan PTTUN terhadap PBB," terangnya.

Seperti diberitakan, PTTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT. Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi TUN, Jakarta, Kamis (21/3/2013).    

"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata hakim ketua majelis Dr Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.

PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu menafsirkan bahwa KPU harus menjalankan keputusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Namun, berdasarkan fatwa MA Bawaslu dan KPU tidak dapat saling menggugat, maka PKPI membawa gugatan tersebut ke PTTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com