Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan terhadap Draf KUHAP, KPK Surati Pemerintah

Kompas.com - 22/03/2013, 12:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi merasa keberatan akan isi draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digodok pemerintah. KPK pun meminta pembahasan revisi UU KUHAP diberhentikan sementara.

“Kami berharap draf itu ditarik dulu,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (22/3/2013). Dia mengatakan, KPK akan menempuh upaya resmi dengan mengirimkan surat ke pemerintah.

Lebih jauh Busyro mengungkapkan, pembahasan revisi UU KUHAP ini tidak mengikutsertakan KPK. Padahal, katanya, KPK merupakan salah satu pelaksana atau pengguna undang-undang tersebut. “Kami siap untuk diajak berdialog, kami juga akan mengajak kampus dan masyarakat. Jadi, nantinya masukan tidak hanya dari kami semata,” kata Busyro.

Dia juga mengatakan, bukan kali ini saja KPK tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan revisi undang-undang yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga antikorupsi itu. Sebelumnya, KPK sempat tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun belakangan, setelah isi draf RUU Tipikor itu menuai kritikan publik, KPK baru mulai dilibatkan.

Adapun RUU KUHAP memang memuat sejumlah hal progresif bagi pemberantasan korupsi dan menjamin hak asasi warga negara. Namun, sejumlah pasal di dalamnya justru kontraproduktif untuk pemberantasan korupsi.

Salah satu pasal krusial dalam RUU KUHAP adalah Pasal 83 yang mengatur tentang penyadapan. Untuk melakukan penyadapan, penyidik harus mendapatkan izin dari hakim komisaris. Terkait hal ini, dalam naskah akademis RUU KUHAP disebutkan ”..., tak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim komisaris.”

Sebelumnya  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, penyadapan KPK tidak perlu meminta izin ketua pengadilan negeri. Hal ini karena UU KPK yang bersifat lex specialis sehingga secara khusus dibedakan ketentuannya dengan KUHAP.  

Meskipun demikian, Amir mengakui, sebenarnya tetap ada potensi perdebatan hukum jika asas lex specialis UU KPK, terutama yang mengatur kewenangan penyadapan, pada akhirnya dibenturkan dengan aturan baru di KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com