PKPI pun bisa fokus mempersiapkan pemilu mengingat waktu persiapan yang semakin singkat. ”Anggap perlu sore ini nomor untuk PKPI sudah bisa diumumkan karena waktu sudah semakin mepet,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Sutiyoso menanggapi putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan PKPI.
Setelah mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB), kemarin, PTTUN mengabulkan gugatan PKPI. PTTUN meminta KPU melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
PKPI yang tidak lolos verifikasi oleh KPU menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu dikabulkan dan Bawaslu menerbitkan surat keputusan nomor 012 tanggal 5 Februari 2013 yang meminta KPU menerima PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu itu.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN yang diketuai Santer Sitorus menyatakan, sikap KPU yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut merupakan tindakan melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip hukum dalam negara hukum. Surat keputusan Bawaslu nomor 012 tersebut merupakan putusan yang harus dipatuhi semua pihak.
Karena itu, majelis hakim mewajibkan KPU menerbitkan surat keputusan baru yang isinya menerima PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014.
KPU tidak langsung menyikapi putusan PTTUN atas gugatan PKPI tersebut. KPU akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu. Karena itu, anggota KPU, Ida Budhiati, berharap KPU bisa segera mendapatkan salinan putusan PTTUN terkait gugatan PKPI tersebut.
”Penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum adalah bagian dari pendidikan politik. Putusan PTTUN akan saya sampaikan kepada ketua dan anggota KPU, dan baru akan kami tindak lanjuti setelah ada keputusan dalam rapat pleno,” kata Ida.
Menurut pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, KPU seharusnya segera mengeksekusi putusan PTTUN. ”Tidak ada kerugian KPU sehingga menggantung nasib PKPI. Seperti preseden PBB, harus segera dieksekusi,” ujar Irman.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Veri Junaidi mengatakan, semestinya majelis hakim PTTUN tidak menutup upaya banding atas putusan Bawaslu. Sebab, putusan Bawaslu atas sengketa terkait verifikasi parpol serta daftar calon tetap anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak final dan mengikat seperti dalam Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu.
Total ada 15 parpol yang menggugat KPU ke PTTUN karena tidak lolos dalam verifikasi calon parpol peserta Pemilu 2014. Dari 15 parpol tersebut, hanya gugatan PBB dan PKPI yang dikabulkan. KPU telah menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 14.