Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Diminta Jadi Calo Proyek

Kompas.com - 22/03/2013, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd el Fouz mengaku diminta terdakwa Zulkarnaen Djabar, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, menjadi calo atau pihak perantara untuk mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Agama, termasuk proyek penggandaan Al Quran.

Demikian kesaksian Fahd el Fouz saat menjadi saksi untuk terdakwa Zulkarnaen dan Dendy Prasetya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium dan penggandaan Al Quran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3).

Fahd menceritakan, awalnya ada pertemuan antara dia dan Zulkarnaen di ruang kerja Zulkarnaen di Kompleks DPR. Saat itu, Zulkarnaen meminta anaknya, Dendy Prasetya, dijadikan Wakil Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), ormas sayap Partai Golkar. Fahd saat itu terpilih sebagai Ketua Umum Gema MKGR.

Kemudian, Fahd bersama Dendy kembali menemui Zulkarnaen. Saat itulah, ia mulai ditawari proyek-proyek di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai mitra kerja Zulkarnaen di DPR.

”Misalnya Dendy masuk (Gema MKGR), bisa ada kegiatan-kegiatan (proyek) di Kemenag,” kata Fahd menirukan pernyataan Zulkarnaen waktu itu.

Bantuan Zulkarnaen

Terkait proyek penggandaan Al Quran, Fahd mengatakan, awalnya ia dan Dendy gagal mendapatkan proyek tersebut. Namun, setelah meminta bantuan Zulkarnaen, akhirnya proyek tersebut bisa didapatkan Fahd.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Dendy dan Fahd didakwa menyusun rencana pembagian fee. Fahd menuliskan nama-nama penerima fee beserta persentasenya untuk proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 senilai Rp 50 miliar. Penerima fee antara lain Zulkarnaen, Vasco/Syamsu, Priyo Budi Santoso, Fahd, dan Dendy.

Kedua terdakwa dan Fahd aktif dalam lobi mengegolkan perusahaan tertentu untuk menangani proyek itu. Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kemenag. Perusahaan yang dimenangkan adalah PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, dan PT Sinergi Pustaka.

Dari proyek tersebut, Zulkarnaen menerima hadiah uang sebesar Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka. Hadiah tersebut diberikan melalui Dendy.

Perbuatan Zulkarnaen dan Dendy tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan subsider adalah Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Adapun dakwaan lebih subsider lagi ialah Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.(faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com