JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menolak jika Kejaksaan disebut tidak bisa mengeksekusi terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri. Dia berkeyakinan Susno dapat dieksekusi sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ditolak kasasinya (Susno) berarti apa itu? Kita lihat putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi dia bersalah, dipidana 3 tahun 6 bulan. Jadi yang salah ini siapa?" kata Basrief di Istana Negara Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Sebelumnya, Susno bersikeras berpendapat tidak dapat dieksekusi untuk menjalankan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia tak memenuhi dua kali panggilan Kejaksaan. Menurutnya, putusan MA yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan.
Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai putusan PT DKI Jakarta cacat hukum karena salah menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Basrief mengatakan, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengeksekusi Susno. Dalam KUHAP, kata dia, tidak ada upaya paksa jika terpidana tak memenuhi panggilan untuk dieksekusi. Untuk itu, pihaknya akan mencari jalan yang terbaik. "Yang ada kan pemanggilan. Tapi prosedur ini tetap kami jalankan. Nanti pada saatnya kami carikan jalan terbaik," pungkas Basrief.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno mengajukan banding, tetapi ditolak oleh PT DKI Jakarta. Begitu pula dengan permohonan kasasinya.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kasasi Susno Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.