JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, yakin gugatan yang dilayangkan partainya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menang. Hal itu disampaikannya saat tiba di Gedung PTTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2013). Hari ini, PTTUN dijadwalkan akan membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan PKPI.
"Harapan saya yakin menang. Ini kami perjuangkan. Artinya, respon dari KPU harus cepat memberikan sikap seperti PBB. Supaya semua bisa konsentrasi ke tahapan berikutnya," ujar Sutiyoso
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, PKPI sebelumnya juga telah dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, jika PKPI menang dalam gugatan di PTTUN, menurutnya, tidak ada alasan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima partainya sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kami ini satu-satunya partai yang lolos dari Bawaslu. Dan, meski ditolak KPU, kami juga mempertanyakan ke PTTUN dan dan dijawab dengan surat resmi. Katanya tidak usah mengajukan ke PTTUN karena sudah menang di Bawaslu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.