Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang Sektoral Mengikuti UU Pemda

Kompas.com - 21/03/2013, 08:32 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengharapkan sinkronisasi hubungan pusat dan daerah, diperlukan sinergi dalam kebijakan nasional. Karenanya, dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah akan diatur pula hubungannya dengan peraturan perundangan sektoral.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta menjelaskan, harapan berjalannya kebijakan nasional tidak hanya terkait pengaturan hubungan pemerintah pusat dan daerah. Namun, diperlukan pula pembenahan di tingkat pusat. "Masalahnya, bagaimana mengharmoniskan agar prinsip (otonomi daerah) tidak dilanggar, tapi aspirasi pusat juga jalan," ujarnya.

Pembenahan di tingkat pusat itu, menurut Gamawan, dimulai dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, masalah yang dihadapi kementerian/lembaga dalam menjalankan programnya di daerah juga diinventarisir.

Masalah tumpang-tindih kewenangan dan aturan antara pusat dan daerah biasanya menghambat pembangungan. Di sisi lain, ada pula masalah ketidakpercayaan dari pusat ke daerah. Untuk itu, dalam Rancangan UU tentang Pemda yang dibahas di DPR, akan diatur pula supaya perundang-undangan sektoral seperti Undang-Undang terkait Pendidikan, Kesehatan, Pertambangan, dan Keuangan menyesuaikan Undang-Undang Pemda.

Di sisi lain, untuk memperkuat pengawasan, sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan kepada Pemerintah Provinsi. Pengawasan pada 33 provinsi dirasa lebih mudah ketimbang pada lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia. Bila saat ini, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota 76 persen dan sisanya 24 persen kewenangan Pemerintah Provinsi, pembagian akan diseimbangkan menjadi 50:50.

Beberapa kewenangan strategis seperti penerbitan izin pertambangan, perikanan, dan kehutanan di tangan Pemerintah Provinsi. Pemberian izin ini juga akan diatur supaya lebih transparan dan bisa diawasi. "UUD tidak memerinci kewenangan mana yang diberikan kepada provinsi atau kabupaten/kota, hanya otonomi seluas-luasnya. Ini bisa diatur. Sebab, jangan-jangan sudah banyak kasus seperti (dugaan suap) Buol," tutur Gamawan.

Secara terpisah, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo meminta pemerintah menyelesaikan konsep urusan pusat dan daerah sebelum membahas penataan desentralisasi. Sebab, katanya, dalam RUU Aparatur Sipil Negara masalah kepegawaian akan ditarik ke pusat, hal serupa juga diusulkan dalam Revisi Undang-Undang tentang Pertanahan. "Pembagian kewenangan harus diselesaikan dan diformulasikan serinci mungkin, sebab UU sektor lain akan terpengaruh," tutur Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com