JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku kecewa lantaran namanya sudah terlalu jauh dikaitkan dalam kasus Century. Pemilik PT Ancora Land itu diseret namanya oleh Tim Pengawas Century (Timwas) setelah mengetahui bahwa perusahaan itu mengakuisisi PT Graha Nusa Utama yang mendapat kucuran dana talangan Century sebesar Rp 25 miliar.
"Nama Ancora dan nama saya sudah lebih di luar batas proporsi dan justru dikaitkan dengan hal-hal yang belum tuntas," ujar Gita di kompleks Parlemen, Rabu (20/3/2013).
Gita menuturkan, akusisi yang dilakukan anak usahanya PT Ancora Land terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) di tahun 2010 lalu sudah melalui proses legalisasi secara hukum.
"Semangat profesionalisme di Ancora bisa dijelaskan. Sudah dilakukan legal due diligence," kata Gita di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).
Di dalam rapat timwas Century diketahui bahwa Direktur Utama PT GNU Totok Kuntjoro pernah meminjam uang kepada Robert Tantular (pemilik Bank Century) untuk membayar uang kompensasi penyelesaian sengketa antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan demi legalisasi kepemilikan di tahun 2004.
Bank Century pun mengucurkan uang sebesar Rp 25 miliar yang ditengarai merupakan hasil pencucian uang kasus korupsi dana talangan Century. Atas dasar itulah, sejumlah timwas pun menengarai PT Ancora Land turut menerima dana Century dari Robert Tantular.
Anggota timwas dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan, jika hal ini tidak dijelaskan, maka Ancora bisa disebut sebagai penadah aset korupsi. Namun, tudingan itu langsung dibantah Gita.
Gita menjelaskan bahwa Ancora Land sebagai pembeli tanah melakukan pembayaran bukan menerima uang. Ia pun menuturkan akuisisi yang dilakukan atas tanah Fatmawati dan 51 persen saham sudah dikomunikasikan dengan konsultan hukum dan konsultan properti.
Ia pun menuturkan PT Ancora Land telah melakukan legalisasi hukum terhadap aset tanah Fatmawati sejak Januari 2008 sebelum proses akuisisi itu resmi dilakukan pada 2010. Gita bahkan mengaku mengantongi klarifikasi dari Bank Century.
"Di dalam surat tersebut dinyatakan aset tanah Fatmawati seluas 22 ha itu tidak ada hubungan dengan Bank Century," ucap Gita.
"Kalau pun saat ini Pak Totok Kuntjoro sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pencucian uang, lebih baik itu diserahkan kepada proses hukum. Saya sangat hormat pada proses hukum," tambah mantan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.