Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gita Wirjawan Mengeluh Namanya Diseret dalam Kasus Century

Kompas.com - 21/03/2013, 02:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku kecewa lantaran namanya sudah terlalu jauh dikaitkan dalam kasus Century. Pemilik PT Ancora Land itu diseret namanya oleh Tim Pengawas Century (Timwas) setelah mengetahui bahwa perusahaan itu mengakuisisi PT Graha Nusa Utama yang mendapat kucuran dana talangan Century sebesar Rp 25 miliar.

"Nama Ancora dan nama saya sudah lebih di luar batas proporsi dan justru dikaitkan dengan hal-hal yang belum tuntas," ujar Gita di kompleks Parlemen, Rabu (20/3/2013).

Gita menuturkan, akusisi yang dilakukan anak usahanya PT Ancora Land terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) di tahun 2010 lalu sudah melalui proses legalisasi secara hukum.

"Semangat profesionalisme di Ancora bisa dijelaskan. Sudah dilakukan legal due diligence," kata Gita di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).

Di dalam rapat timwas Century diketahui bahwa Direktur Utama PT GNU Totok Kuntjoro pernah meminjam uang kepada Robert Tantular (pemilik Bank Century) untuk membayar uang kompensasi penyelesaian sengketa antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan demi legalisasi kepemilikan di tahun 2004.

Bank Century pun mengucurkan uang sebesar Rp 25 miliar yang ditengarai merupakan hasil pencucian uang kasus korupsi dana talangan Century. Atas dasar itulah, sejumlah timwas pun menengarai PT Ancora Land turut menerima dana Century dari Robert Tantular.

Anggota timwas dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan, jika hal ini tidak dijelaskan, maka Ancora bisa disebut sebagai penadah aset korupsi. Namun, tudingan itu langsung dibantah Gita.

Gita menjelaskan bahwa Ancora Land sebagai pembeli tanah melakukan pembayaran bukan menerima uang. Ia pun menuturkan akuisisi yang dilakukan atas tanah Fatmawati dan 51 persen saham sudah dikomunikasikan dengan konsultan hukum dan konsultan properti.

Ia pun menuturkan PT Ancora Land telah melakukan legalisasi hukum terhadap aset tanah Fatmawati sejak Januari 2008 sebelum proses akuisisi itu resmi dilakukan pada 2010. Gita bahkan mengaku mengantongi klarifikasi dari Bank Century.

"Di dalam surat tersebut dinyatakan aset tanah Fatmawati seluas 22 ha itu tidak ada hubungan dengan Bank Century," ucap Gita.

"Kalau pun saat ini Pak Totok Kuntjoro sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pencucian uang, lebih baik itu diserahkan kepada proses hukum. Saya sangat hormat pada proses hukum," tambah mantan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Nasional
    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Nasional
    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Nasional
    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Nasional
    Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

    Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

    Nasional
    Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

    Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

    Nasional
    Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

    Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

    Nasional
    Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

    Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

    Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

    Nasional
    Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

    Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com