Jakarta, Kompas -
Achmad Sobari, Rabu (20/3), di Jakarta, mengungkapkan, dalam putusan PT DKI Jakarta, nomor perkara dan tanggal putusan yang dicantumkan pada bagian kedua amar putusan (mengadili dan seterusnya) memang bukan perkara Susno. Namun, hal itu tidak berpengaruh karena dalam pertimbangan putusan dan amar putusan lengkap (bagian ketiga) tercantum identitas terdakwa secara jelas.
”Tidak ada unsur kesengajaan dalam kesalahan pengutipan nomor perkara dan tanggal putusan,” ujar Achmad.
PT DKI Jakarta mengoreksi putusan PN Jakarta Selatan terhadap Susno. Hukuman badan yang dijatuhkan tetap, yaitu 3 tahun 6 bulan. Namun, PT DKI Jakarta memutuskan hukuman tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. Susno mengajukan kasasi, tetapi ditolak Mahkamah Agung.
Meski demikian, Susno menolak dieksekusi. Pihak Susno berpendapat eksekusi tidak dapat dilakukan karena putusan MA tidak disertai perintah penahanan. Putusan MA tersebut tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat (2) Huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang perintah penahanan.
Menurut Achmad, pencantuman Pasal 197 bersifat pilihan, sangat tergantung kepada majelis hakim.