Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan dalam Putusan Tidak Sengaja

Kompas.com - 21/03/2013, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Achmad Sobari dari Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengakui, ada kekeliruan pengetikan dalam putusan terhadap terdakwa Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Kekeliruan itu terjadi dalam pengutipan nomor perkara dan tanggal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kekeliruan tanpa disengaja tersebut tidak mengubah substansi putusan.

Achmad Sobari, Rabu (20/3), di Jakarta, mengungkapkan, dalam putusan PT DKI Jakarta, nomor perkara dan tanggal putusan yang dicantumkan pada bagian kedua amar putusan (mengadili dan seterusnya) memang bukan perkara Susno. Namun, hal itu tidak berpengaruh karena dalam pertimbangan putusan dan amar putusan lengkap (bagian ketiga) tercantum identitas terdakwa secara jelas.

”Tidak ada unsur kesengajaan dalam kesalahan pengutipan nomor perkara dan tanggal putusan,” ujar Achmad.

PT DKI Jakarta mengoreksi putusan PN Jakarta Selatan terhadap Susno. Hukuman badan yang dijatuhkan tetap, yaitu 3 tahun 6 bulan. Namun, PT DKI Jakarta memutuskan hukuman tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. Susno mengajukan kasasi, tetapi ditolak Mahkamah Agung.

Meski demikian, Susno menolak dieksekusi. Pihak Susno berpendapat eksekusi tidak dapat dilakukan karena putusan MA tidak disertai perintah penahanan. Putusan MA tersebut tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat (2) Huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang perintah penahanan.

Menurut Achmad, pencantuman Pasal 197 bersifat pilihan, sangat tergantung kepada majelis hakim. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com