JAKARTA, KOMPAS.com — Wanita bernama Mahdiana yang diketahui sebagai istri kedua mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari sembilan jam, Rabu (20/3/2013). Dia diperiksa sebagai saksi bagi Djoko, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Sekitar pukul 19.50 WIB, Mahdiana keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan didampingi petugas keamanan KPK. Saat diberondong pertanyaan wartawan, wanita tinggi semampai yang mengenakan kerudung coklat muda itu hanya menunduk, menghindari sorotan kamera para pewarta. Mahdiana pun langsung masuk ke APV Luxury putih bernomor polisi B 1617. Dia juga terlihat menenteng tas bermerek Prada, salah satu merek fashion ternama.
KPK memeriksa Mahdiana karena wanita ini dianggap tahu seputar aset-aset Djoko. Seperti diketahui, Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus membeli properti berupa tanah dan bangunan yang diatasnamakan kerabat atau orang dekatnya.
Mahdiana bukan baru kali ini diperiksa. Beberapa waktu lalu, KPK memeriksanya sebagai saksi. KPK pun telah mencegah Mahdiana bepergian ke luar negeri terkait kepentingan penyidikan kasus simulator SIM ini. Informasi dari KPK menyebutkan, surat nikah Mahdiana dan Djoko telah disita KPK beberapa waktu lalu. Surat nikah itu diterbitkan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu dengan Akta Nikah Nomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001.
Terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko, KPK juga telah memeriksa Putri Solo 2008 Dipta Anindita. Wanita ini diketahui sebagai istri muda Djoko selain Mahdiana. KPK pun sudah mencegah Dipta bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan sejumlah asetnya.
Sejauh ini KPK telah menyita 40-an aset Djoko yang nilai totalnya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penelusuran aset ini masih terus dilakukan.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.